Mohon tunggu...
Ardian Wiwaha
Ardian Wiwaha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Agenda Demo 2 Desember Mengarah ke Makar?

24 November 2016   11:35 Diperbarui: 6 Desember 2016   20:26 2707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenderal Polisi Tito Karnavian. Sumber: detikzone.com

Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait dengan adanya isu makar pada pemerintahan Presiden Jokowi menuai pro dan kontra. Pernyataan terkait Makar oleh Tito pertamanya disampaikan di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, jenderal bintang empat ini secara inti menyatakan bahwa selang waktu perkembangan proses hukum Ahok mulai dari 4 November hingga saat ini, kasus yang diduga menistakan agama Islam tersebut cenderung telah dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan. Hal ini dinyatakan dengan pernyataan beliau yang dengan tegas mengatakan bahwa akan ada aksi unjuk rasa yang bermaksud untuk menguasai DPR dan menggulingkan kursi pemerintahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Menkopolhukam, Wiranto di Istana Negara (22/11). Mantan Panglima TNI ini juga membenarkan bahwa adanya upaya makar yang akan diselipkan pada rencana Aksi Demo Bela Islam III yang diagendakan pada 2 Desember nanti.

Menyelaraskan maksud dan pernyataan Kapolri dan Menkopolhukam tersebut, mari kita kupas kebenaran istilah makar yang cenderung memunculkan kontroversi dan kebingungan semu di publik.

Pengertian Makar menurut KBBI

Menelaah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "makar" memiliki tiga pengertian singkat. Pertama, makar diartikan sebagai akal busuk atau sebuah tipu muslihat. Kedua, makar diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya. Ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Makar menurut KUHP

Apabila dikaitkan dengan hukum pidana, pengertian makar adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi makar yang dilakukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam Kitah Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 104, 106, dan 107.

Dalam pasal 104, suatu tindakan dapat dikatakan makar apabila kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara, maka tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa.

Sementara dalam pasal 106, dijelaskan bahwa makar yang berhubungan dengan wilayah sebuah negara adalah usaha untuk mengambil alih sebagian atau seluruh wilayah sebuah negara dan menjadikannya di bawah pemerintah asing atau pemisahan sebagian wilayah sudah termasuk dalam perbuatan makar. Sedangkan penjelasan pasal 107, pengertian yang dimaksud dengan makar adalah segala tindakan yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan.

Unsur-unsur Penting Makar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun