Mohon tunggu...
Witri Wawasanti
Witri Wawasanti Mohon Tunggu... Lainnya - Witri Wawasanti

Witri Wawasanti

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kebijakan Baru pada Pekerjaan akibat Dampak dari Covid

26 Oktober 2020   16:50 Diperbarui: 26 Oktober 2020   17:01 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. 1. Profile Penulis/dokpri

Maka dari itu presiden Joko Widodo mengeluarkan dan menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 untuk menangani penyebaran virus tersebut. Dengan demikian tiap-tiap daerah mempunyai kebijakan dalam memutus matarantai penyebaran virus Corona, tentunya kegiatan agama maupun sosial wagrganya pun dibatasi selama waktu yang tidak dapat ditentukan, 

akan tetapi tiap-tiap kepala daerah dalam membuat kebijakan  menangani virus Corona ini tidak boleh beda suara dengan pemerintah pusat, seperti walikota Tangerang Selatan dalam menangani kasus virus Corona mengeluarkan Peraturan Pemerintah walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 11. Dalam Peraturan Pemerintah walikota Tangerang Selatan  ini, pemerintah daerah memberikan bantuan sosial yang berupa uang maupun sembako.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah daerah walikota Tangerang Selatan, membatasi segala kegiatannya baik dalam hal pendidikan,pekerjaan,penggunaan transportasi, sosial, maupun keagamaan. Hal ini diatur dalam Bab 2 Pasal 5 No. 3.

Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat tiap-tiap kepala daerah membuat kebijakan dalam menangani kasus virus tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya dampak dari virus ini berdampak pada aktivitas pekerjaan kantor dilakukan dirumah, namun tidak semua masyarakat bekerja di perusahaan maupun pada perkantoran ada masyarakat yang bekerja di Mall, Toko baju, 

bahkan ada yang sumber penghasilan utamanya dari Ojek online dengan diberlakukan adanya PSBB dan orang-orang kantor bekerja dilakukan dirumah hal ini membuat pendapatan sebagai Ojek online menurun, adanya virus Corona ini berdampak pada pekerjaan membuat pendapatan para pekerja menurun  bahkan ada yang sampai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena memang perusahaannya mengalami kerugian akibat adanya virus Covid ini, terlebih ada kebijakan baru pada sektor pekerjaan, seperti:

  • Setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan Handsanitizer
  • Diwajibkan tes Covid untuk para karyawannya, memastikan karyawannya negatif dari virus tersebut
  • Setiap karyawan diwajibkan selalu menggunakan masker selama bekerja, dan
  • Dalam suatu perkantoran atau perusahaan mengatur karyawan yang bekerja 50%, ini yang membuat adanya Pemutusan Hubunngan Kerja (PHK).

Pekerjaan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat,namun adanya virus Corona ini ada masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti kasus yang seperti ini :

pria bernama Gandha Pratikanantyo yang sebelumnya bekerja dibidang jasa atau perhotelan. Gandha bekerja di bagian produksi dapur atau chef selama 10 tahun di sebuah hotel Solo. Gandha terkena PHK akibat melesunya industri perhotelan akibat Corona. 

Sudah bekerja selama 10 tahun, dia tak menyangka termasuk yang kena PHK. Namun Gandha tak menyerah pada nasibnya. "Saya membuka warung soto, karena ingin menyesuaikan dengan lidah orang Solo. Soto adalah bisnis makanan yang tidak musiman," ungkap Gandha saat dihubungi Wolipop, Kamis (27/8/2020).Dikutip dari media berita wolipop.detik.com

Adanya virus ini pemerintah pusat maupun daerah membagikan bantuan sosial berupa sembako maupun berupa uang. Dengan demikian penulis mengambil judul tersebut ditulis dalam bentuk artikel ini, penulis membagikan sedikit informasi kepada pembaca artikel ini untuk sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid ini, melihat kasus pria bernama Gandha Pratikanantyo yang terkena PHK akibat dari virus Covid, 

penulis jadi belajar untuk tidak mudah menyerah dengan situasi apapun dan mungkin dari kasus tersebut penulis maupun pembaca artikel ini sama-sama belajar dari kasus tersebut. Walaupun kini sudah memasuki masa PSBB TRANSISI kita sama-sama tetap menggunakan protokol kesehatan dalam bekerja, adanya virus Corona ini membawa hikmah untuk kita semua saling bahu membahu memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak virus Corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun