Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Fakta di Balik Peristiwa Pemasangan Spanduk Ujaran Kebencian di Kota Tanjungbalai

31 Oktober 2018   15:04 Diperbarui: 31 Oktober 2018   15:12 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benarkah Polres  Kota (Polresta)  Tanjungbalai dinilai lamban dalam  menangani persoalan pemasangan Spanduk Ujaran Kebencian yang terjadi dikota Tanjungbalai. Soalnya sudah tiga bulan berlalu, pihak Polresta Tanjungbalai baru menetapkan satu orang tersangkanya. Itupun yang bersangkutan tidak ditahan.

Polresta Tanjungbalai baru menetapkan oknum  sipemasang spanduk sebagai tersangkanya, dan membiarkan sitersangka bebas berkeliaran dikota Tanjungbalai. Bebasnya tersangka berkeliaran dikota Tanjungbalai, kemungkinan pihak Polresta Tanjungbalai menetapkan oknum pemasang sepanduk sebagai tersangka dengan pasal Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Sementara beberapa kalangan tokoh masyarakat kota Tanjungbalai menduka ada actor intlektual yang berada dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu. Benarkah demikian?. Inilah yang perlu untuk diungkap Polresta Tanjungbalai, sesuai dengan harapan beberapa tokoh masyrakat kota Tanjungbalai itu.

Jika menelisik dari bunyi tulisan didalam spanduk yang dinilai merupakan ujaran kebencian, apa yang diduga oleh beberapa tokoh masyarakat kota Tanjungbalai tidaklah salah. Jika mereka menduga ada actor intlektual yang berada dibalik pemasangan  spanduk ujaran kebencian itu.

Spanduk yang dinilai berisi ujaran kebencian itu dipasang didepan kantor Camat Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai sekitar 29 Juli 2018. Isi dari spanduk itu berbunyi " BKM Mesjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai beserta masyarakat & Jemaah menolak DRS H Thamrin Munthe M.Hum memberikan Tausiah dikota Tanjungbalai ".

Semulanya spanduk ujaran kebencian itu dilengkapi dengan adanya fhoto beberapa tokoh masyarakat Tanjungbalai. Namun sehari kemudian spanduk yang dilengkapi dengan  fhoto  beberapa tokoh masyarakat kota Tanjungbalai itu diturunkan dan diganti dengan spanduk ujaran kebencian dengan kata kata yang sama, tapi tidak lagi menampilkan fhoto para tokoh masyarakat kota Tanjungbalai.

Fhoto/Tribunmedan.com
Fhoto/Tribunmedan.com
Berselang dua hari dari dipasangn spanduk ujaran kebencian itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kota Tanjungbalai Suryadharma AS, dengan beberapa tokoh masyarakat kota Tanjungbalai, mengadukan pemasangan spanduk ujaran kebencian tersebut ke Kapolresta Tanjungbalai.

Karena pemasangan spanduk ujaran kebencian itu dapat memancing munculnya riak riak permusahan dikalangan masyarakat kota Tanjungbalai. Sehingga kerukunan masyarakat kota Tanjungbalai terancam terpecah belah, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan dikalangan masyrakat kota Tanjungbalai.

Ramai Ramai Membantah :

Tulisan ujaran kebencian yang ada didalam spanduk itu pun mendapat bantahan, baik dari pengurus BKM Mesjid  Sultan Ahmadsyah. Terlebih bantahan dan pertanyaan muncul dari para jemaah Mesjid Sultan Ahmadsyah dan juga msyarakat kota Tanjungbalai. Mereka mempertanyakan jemaah dan masyarakat kota Tanjungbalai yang mana menolak Drs H Thamrin Munthe M.Hum untuk melakukan tausiahnya dikota Tanjungbalai, sedangkan mereka merasa tidak pernah menolak Thamrin Munthe untuk melakukan tausiah dikota Tanjungbalai.

Apa lagi Drs.H.Thamrin Munthe M.Hum, disamping sebagai Ustad, Thamrin juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Tanjungbalai berpasangan dengan dr.H.Sutrisno Hadi SpoG. Dan berikutnya terpilih sebagai Walikota Tanjungbalai berpasangan dengan Rolel Harahap SE, mantan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun