Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Drama di Balik Penandatanganan UU MD3

8 April 2018   08:39 Diperbarui: 8 April 2018   09:02 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.kemenkopmk.go.id

Ada tiga pasal didalam UU MD3 yang melahirkan controversial ditengah tengah public. Salah satu diantaranya pada Pasal 73 , ditambahkan   prasa " wajib "  bagi Polisi membantu, memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan untuk datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan, bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain,  terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.

Kemudian  Pasal 245 yang mengatur , anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum , jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan Izin tertulis dari Presiden. Dan kiinginan ini telah lama didengung dengungkan oleh Setnov ketika tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Lempar Batu Sembunyi Tangan :

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam penolakan terhadap penandatanganan lembaran pengesahan UU MD3, dan mendorong public untuk melakukan uji materi ke MK. Bukanlah mencerminkan sikap pemerintah yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya.

Pemerintah dalam hal ini Presiden, seharusnya tidak melakoni pribahasa "Lembar Batu Sembunyi Tangan". Akan tetapi harus bersikap bijak dan bertanggungjawab. Bukan harus mendorong public untuk melakukan uji materi terhadap UU MD3 ke MK. Karena tanpa didorongpun public tetap akan melakukan uji materi itu.

Presiden seharusnya bukan mendorong public untuk melakukan uji materi, yang akan berbebturan dengan DPR, tapi melainkan Presiden harus dapat untuk bersikap tegas, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), untuk mengoreksi sejumlah pasal controversial didalam UU MD3.

Dengan adanya Perppu untuk mengoreksi pasal pasal yang dinilai controversial didalam UU MD3, bukan berarti pemerintah tunduk terhadap tekanan masyarakat. Tapi melainkan adanya Perppu tersebut, setidaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya cukup besar. Dan ini perlu untuk menjadi perhatian pemerintah Jokowi.

Menjaga Marwah Lembaga Negara :

Adanya UU MD3, yang bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan posisi lembaga DPR dan anggotanya,  bukan merupakan hal yang ditantang oleh masyarakat. Sebagai rakyat kita juga harus menjaga marwah dan kehormatan DPR dan anggotanya, karena DPR adalah Lembaga Negara yang harus dihormati.

Anggota DPR, adalah putra terbaik bangsa yang dipilih oleh rakyat, sebagai wakil untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang memilih dan yang diwakillinya. Sebagai rakyat yang telah memilih wakilnya, juga harus menghornatinya. Akan tetapi anggota DPR juga harus sadar. Karena tanpa dipilih oleh rakyat,  maka dia tidak akan duduk dilembaga Negara yang bernama DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun