Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nyanyian Sumbang dari Papua untuk Jokowi

30 Desember 2017   16:14 Diperbarui: 31 Desember 2017   08:08 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun jika tugas yang dijalankan oleh Komnas HAM,  tidak sama dengan tugas yang dijalankan oleh BIN. Artinya bahwa tugas yang dijalankan oleh Komnas HAM,  tidak bersifat rahasia, dan terbuka untuk public, tentu menimbulkan pertanyaan,  dari apa yang diungkapkan oleh Natalius Pigai,  selaku mantan salah satu komisioner Komnas HAM.

Sampai sejauh ini, masyarakat tidak pernah mendengar,  apa lagi untuk mengetahui, jika dalam pemerintahan Jokowi,  banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM, bahkan Jokowi menurut Natalius Pigai,  juga pelaku pelanggaran HAM berat.

Jika pernyataan Natalius Pigai itu benar, lantas kenapa pihak Komnas HAM, tidak pernah mengumumkan kepada Publik,  jika pemerintahan Jokowi melakukan pelanggaran pelanggaran HAM. Dan tidak pernah pula terdengar, tindakan Komnas HAM, terhadap pemerintahan Jokowi yang telah melakukan pelanggaran HAM.

Seharusnya jika tugas tugas Komnas HAM tidak merupakan tugas rahasia, Komnas HAM , haruslah membukanya kepublik , dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM,  terhadap pemerintahan Jokowi. Diminta atau tidak diminta. Karena sipatnya bukan rahasia.

Atau memang tugas Komnas HAM,  hanya menyentuh level paling bawah pada pemerintahan suatu Negara, tugas Komnas HAM,  tidak sampai menyentuh kepada tingkat yang paling tinggi dalam pemerintahan, seperti Menteri, pejabat Meliter dan Polri, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu boleh saja terjadi, jika mengingat bahwa Surat Keputusan (SK) atau mandate untuk menunjuk dan mengangkat Ketua dan Komisioner Komnas HAM itu adalah atas keputusan Presiden. Setelah melalui tahapan tahapan untuk itu terpenuhi.

            Bubar :

Jika memang seperti apa yang disebutkan dalam tulisan ini, ada baiknya Komnas HAM di Indonesia perlu untuk dibubarkan. Karena tidak ada gunanya Indonesia memiliki Komnas HAM , jika memang tugas dari Komnas HAM tersebut, tidak dapat menyentuh pada level paling atas dalam pemerintahan.

Apalah gunanya Negara Indonesia memiliki lembaga Komnas HAM, hanya sebagai pelengkap saja. Sementara tidak mampu untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran pelanggaran HAM,  yang dilakukan oleh pemerintah , dan oknum oknum yang memiliki kekuasaan.

Karena bagaimanapun, pelanggaran pelanggaran HAM, lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah, dan oknum oknum yang berkuasa, terhadap masyarakat kecil. Ketimbang dari pada,  pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat kecil, dan tidak memiliki kekuasaan.

Jika merunut dari pernyataan yang disampaikan oleh Natalius Pigai itu, selama ini, ada hal yang ditutup tutupi oleh Komnas HAM, terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Hal ini jelas dapat mencedrai rasa keadilan masyarakat tentang persoalan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun