Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hilangnya Tiga Nama dalam Kasus Korupsi e-KTP, Setnov Merasa Dizalimi

19 Desember 2017   16:52 Diperbarui: 19 Desember 2017   21:19 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mempertanyakan tiga nama politisi  dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni  Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo dan Oliy Dondokambay, didalam dakwaan terhadap Setnov, yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keetiga nama tersebut tidak masuk didalam dakwaan terhadap Setnov.

Sebelumnya Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiga nama tersebut didakwa oleh Jaksa KPK menerima suap dari proyek pengadaan dana Kartu Tanda Penduduk  elektronik (e-KTP), ketiga nama tersebut saat menerima uang suap itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, priode 2014 -2019.

Akan tetapi didalam dakwaan terhadap Setnov, yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada sidang pertama Setnov digelar 13 Desember 2017, dipengadilan Tipikor Jakarta, ketiga nama tersebut tidak disebutkan dalam surat dakwaan itu, malah nama ketiganya juga tidak terdapat didalam surat dakwaan jaksa. Lalu kemana nama ketiga politisi PDIP itu raibnya ?. Pada hal ketiganya ditengarai turut menikmati aliran korupsi dana proyek pengadaan e-KTP, sehingga merugikan Negara lebih kurang Rp 3,2 triliyun.-

Walaupun Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie dalam menjawab pertanyaan pengacara Setnov mengatakan,  perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar, sebab dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan focus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, Jaksa akan focus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu, Jadi, rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan focus kepada Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman dan itu biasa. Kata Irine, dalam penjelasannya.

Benarkah demikian,  seperti yang disebutkan oleh Jaksa KPK tentang tidak dicantumkannya nama tiga politisi PDIP,  Yasonna Laoly, Ganjar Pranomo dan Oliy Dondokambay didalam dakwaan Novanto. Karena Jaksa KPK focus terhadap Novanto saja.

Bagi setiap orang yang mengerti tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), apa yang disebutkan oleh Jaksa KPK tersebut, kemungkinan dapat untuk dipahami dan dimengerti, kendatipun bahwa hukum tentang KUHAP memiliki potensi untuk diperdebatkan, karena masih terdapat celah kelemahan dari hukum KUHAP tersebut.

Tapi bagi masyarakat awam, termasuk Setnov, tentu akan meragukan keterangan yang diberikan oleh Jaksa KPK tersebut. Karena kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan e-KTP,  merupakan korupsi  berjemaah, yang melibatkan banyak orang. Tentu setidaknya setiap dakwaan mencamtumkan nama nama  orang yang terlibat dalam kasus korupsi itu. Termasuk nama Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo dan Oliy Dondokambay.

Dengan hilangnya nama ketiga politisi PDIP dalam surat dakwaan untuk Setnov, wajar saja Jika Setnov merasa bahwa dirinya dizholimi, Setnov  diperlakukan tidak adil oleh KPK. Hal itu pernah dikatakan oleh Setnov sebelum dirinya ditangkap oleh KPK.

Ketidak adilan itu dirasakan oleh Setnov, mulai dari disebut sebutnya nama Ketua DPR RI non aktif itu dalam pusaran arus Korupsi dana proyek pengadaan e-KTP. KPK melakukan pemblokiran rekening atas namanya, kemudian mencekal pihaknya untuk berpergian keluar negeri, sampai menentapkan dirinya sebagai tersangka dua kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun