Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kerja Pansus Hak Angket KPK, Tak Ada Rotan Akarpun Jadi

26 September 2017   22:10 Diperbarui: 26 September 2017   22:17 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang berakhirnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Pasus melontarkan hal hal yang melahirkan Opini ditengah tengah masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan.

                Baru baru ini anggota Pansus Hak Angket KPK, mengadakan komfrensi pers di hotel Sartika Jakarta. Dalam temu pers yang digelar Rabu (20/9/2017) sesuai dengan pemberitaan yang dilansir oleh Kompas.com, salah satu anggota Pansus Hak Angket KPK Atrea Dahlan dari Fraksi PDIP, mengatakan  jika Agus Raharjo sebagai Ketua KPK saat ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta.

                Menurut Artea, dalam proyek pengadaan alat berat itu ada ditemukan indikasi penyimpangan di internal LKPP, dimana Agus Raharjo sebagai ketuanya. Proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 Milyar,- pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga telah melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.

                Namun anehnya, persoalan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahajo, hanya dibicarakan oleh Pansus Hak Angket KPK DPRRI didalam komfrensi pers yang diadakan oleh Pansus Hak Angket KPK, seharusnya menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, jika terbukti bahwa Ketua KPK Agus Raharjo melakukan korupsi, persoalannya tidak akan selesai dengan melakukan komfrensi pers. Tapi melainkan haruslah dibawa kerana hukum.

                Dari sini kata Ray semakin banyak tingkah Pansus Hak  Angket KPK yang membuat masyarakat menjadi bingung dan menggelengkan kepalanya. Kini apapun isuenya bisa diperbincangkan didalam Pansus Hak Angket KPK. Jelas hal ini akan menimbulkan kegaduhan baru. Kata Ray kepada Kompas .com.

                Apa yang dikatakan oleh Ray Rangkuti tersebut, mengganbarkan jika Pansus Hak Angket KPK, bukan saja untuk menelisik adanya undang undang yang dilanggar oleh KPK, tapi melainkan telah menjadi semacam tempat pengumpulan data data, terhadap KPK, baik yang bersangkut paut dengan hukum maupun yang bersangkut paut dengan politik. Bak kata pepatah orang pesisir " Tak ada rotan akarpun jadi ".

                Dalam Undang undang KPK jelas disebutkan kalau KPK adalah salah satu lembaga independen yang diberi tugas oleh Undang undang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi. Artinya diluar dari pada tugas KPK untuk memberantas korupsi, bahwa KPK dilarang berpolitik. Dan itu telah terbukti, bahwa tidak seorangpun dari pimpinan KPK yang berapiliasi atau menjadi salah satu anggota maupun pengurus salah satu dari partai Politik.

                Akan tetapi didalam Pansus Hak Angket KPK, DPR telah menggiring KPK untuk berpolitik, dengan tuduhan yang dilontarkan oleh Pansus Hak Angket KPK, bahwa Ketua KPK Agus Raharjo diduga juga pernah melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Ketua  LKPP, adalah merupakan upaya pihak Pansus Hak Angket KPK untuk menggiring masyarakat beropini terhadap KPK.

                Seharusnya Pansus Hak Angket KPK, focus pada tujuan dari dibentuknya Pansus Hak Angket KPK, untuk mengoreksi adanya pelanggaran undang undang yang dilakukan oleh KPK, bukan malah untuk mencari cari kesalahan dari personal individu pimpinan KPK.

                Itupun jika Pansus Hak Angket KPK memiliki bukti yang akurat terhadap tuduhan adanya dugaan bahwa Ketua KPK terlibat korupsi, pihak Pansus Hak Angket KPK harus membawanya keranah hukum, dengan mengadukan Ketua KPK Agus Raharjo ke Penegak hukum. Karena yang bisa membuktikan apakah Ketua KPK Agus Rahajo benar korupsi atau tidak adalah pengadilan. Bukan melalui konfrensi pers.

                Langkah langkah yang diambil oleh Pansus Hak Angket KPK, terlihat adanya upaya untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga anti rasuah ini. Dengan cara melemparkan opini ketengah tengah public agar public tidak percaya lagi terhadap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun