Mohon tunggu...
wisnu wisaksono
wisnu wisaksono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun ini dibuat untuk membangun dunia penempatan PMI

Saya wisnu wisaksono dari tangerang selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus 5 CPMI dari BLK CKS Malang: Akankah Membuka Kotak Pandora Carut Marut Penempatan PMI?

18 Juni 2021   13:11 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:19 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akan semakin terlihat rancu, jika masalah pembiayaan perekrutan,  pelatihan kerja , dan sertifikasi bagi CPMI tersebut dikaitkan dengan peraturan BPMI 09/2020, yang mewajibkan pemerintah daerah lah yang wajib menanggung biaya pelatihan kerja dan sertifikasi bagi CPMI. Penulis belum berkesempatan melihat secara langsung isi PP (Perjanjian Penempatan) antara CPMI dan P3MI.  Tetapi sudah mendengar dari video yang viral di media sosial, pernyataan kepala BP2MI yang menyebutkan adanya perjanjian pemotongan biaya  oleh P3MI kepada CPMI. Bukankah mulai 15 juli 2021, peraturan BP2MI 09/2020 akan efektif berlaku? Akan sangat rancu, jika terjadi pelaksanaan Peraturan BP2MI 09/2020 yang melarang pemotongan biaya, termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi, sementara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kab-kota pada kenyataannya belum memiliki mekanisme pembayaran kepada BLK swasta tersebut, yang sudah terlanjur membiayai pelatihan kerja dan sertifikasi. Belum lagi masalah tidak adanya potongan untuk agensi di Negara tujuan penempatan. Sebagai contoh, seandainya para CPMI tersebut akan di berangkatkan ke Singapura, dimana pemerintah Singapura membenarkan agensi S ingapura memotong 2 bulan gaji PMI untuk biaya agency. Siapa yang akan membayar biaya agency tersebut jika CPMI tersebut berangkat sesudah 15 juli 2021?

Belum lagi jika kita melihat prosedur Pembinaan dan Pengawasan yang nampaknya belum berjalan sempurna disebabkan keterbatasan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan , baik di tingkat Pusat maupun tingkat Propinsi. Sebagai gambaran, sering kita mendengar kabar BP2MI menggerebek penampungan illegal CPMI yang akan diberangkatkan dengan modus visa pelancong/turis, maupun visa pelajar tapi bekerja, dan pada akhirnya sering didengar pemulangan dan deportasi pmi illegal/unprosedural. Dalam media social, berseliweran iklan  Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menawarkan penempatan PMI ke Korea dan Jepang, meskipun sesungguhnya tidak memiliki ijin penempatan. Bahkan pada  Beritasatu.com tanggal 22 maret 2021, Kepala BP2MI menjelaskan pengiriman PMI Ilegal ,masih marak berlangsung dan melibatkan oknum petugas.

Terakhir dan tak kalah pentingnya, masih perlu kita sabar menunggu melihat solusi yang perlu diberikan atas masalah gagal/tertundanya keberangkatan ribuan CPMI ke Taiwan dan Korea, dan belum lagi Malaysia,  akibat masalah Pandemi  Covid 19.  Sungguh bukan masalah yang ringan.

Demikianlah sebagian carut marut dunia penempatan PMI. Mudah mudahan kasus 5 CPMI yang nekat kabur dari BLK CKS Malang akan membuka kotak Pandora bagi carut marut dunia PMI yang lebih luas lagi. Wallahualam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun