Mohon tunggu...
wisnu wisaksono
wisnu wisaksono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun ini dibuat untuk membangun dunia penempatan PMI

Saya wisnu wisaksono dari tangerang selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus 5 CPMI dari BLK CKS Malang: Akankah Membuka Kotak Pandora Carut Marut Penempatan PMI?

18 Juni 2021   13:11 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:19 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Wisnu Wisaksono Pemerhati Penempatan PMI

Dunia penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di hebohkan oleh adanya kasus lima calon PMI yang nekat kabur dengan meloncat dari lantai empat setinggi 15 meter di mes penampungan BLK (Balai Latihan Kerja) Central Karya Semesta (CKS) di kota Malang pada rabu 9/06/ 2021 malam. Kelima CPMI tersebut berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sedang menjalani pelatihan kerja di BLK tersebut sebagai persiapan untuk bekerja di luar negeri.

Kasus tersebut menjadi perhatian para pejabat, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten-kota, serta pers nasional dan daerah. Banyak pihak membuka suara menyikapinya. Tak kurang Menaker, Kepala BP2MI dan pejabat lain. Bahkan Kepala BP2MI terjun langsung meninjau TKP, melakukan wawancara kepada manajemen BLK serta para CPMI dan termasuk korban.  Demikian pula tim dari Kemenaker pusat, Walikota Malang, Polresta Malang dan beberapa pihak terkait.

Ada kabar yang menyebutkan diduga terdapat tindak pidana kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, rasa tertekan akibat terlalu berat beban belajar, serta rasa jenuh para CPMI yang menunggu terlalu lama untuk diberangkatkan. Kabar lain menyebutkan adanya penghasutan pihak  luar agar para CPMI tersebut kerja  keluar negeri  melalui jalur illegal para penghasut.  Polresta Malang juga sedang menyelidiki   dugaaan adanya  pelanggaran pidana  yang terjadi di dalam BLK CKS tersebut.

 

Carut marut dunia penempatan PMI?

Terlepas dari proses Pro Yustisia yang sedang dilakukan Polresta Malang untuk menyelidiki  dugaan pelanggaran pidana pada kasus tersebut, penulis lebih ingin fokus kepada masalah carut marut dunia penempatan PMI, terlebih setelah lahirnya UU 18/2018. Terlepas dari adanya  pandemi  covid 19 sejak maret 2020, yang menyebabkan banyak Negara tujuan penempatan yang menutup/tidak menerima kedatangan PMI dengan alasan menjaga kesehatan rakyatnya. Ada juga diantara Negara-negara tersebut kemudian mulai membuka kembali/menerima penempatan PMI, namun ada juga yang kemudian menutupnya lagi.

 

CPMI Berlatih Kerja  Lintas Provinsi

Menjadi tanda tanya besar, apakah menurut UU 18/2017 dapat dibenarkan warga provinsi NTB pergi untuk mengikuti pelatihan kerja ke BLK swasta, yang bahkan letaknya diluar provinsi NTB? Apakah pemerintah pusat, pemprov NTB, pemerintah kab-kota asal para CPMI,   tidak menyediakan BLK untuk memberi pelatihan gratis kepada CPMI sesuai amanat UU 18/2017 pasal 39, 40, 41 ? Juga amanat PP   59/2021 pasal 9, pasal 11, pasal 52, pasal 54, pasal 55, pasal 62, pasal 65, pasal 72, pasal 73, dan pasal 75 .Lalu siapa yang membiayai biaya pelatihan kerja para CPMI tersebut, yang berlatih di BLK swasta, yang diluar kabupaten-kota maupun provinsi asal? Penulis mendapat informasi bahwa 5 orang CPMI yang nekat kabur tersebut, melalui proses rekrutmen dan seleksi yang diketahui disnaker asalnya, terbukti dengan adanya Perjanjian Penempatan (PP) yang sudah di tanda tangani para CPMI dan P3MI, dan di ketahui disnaker kabupaten asal. Kalau info tersebut benar, bagaimana dengan realisasi amanat UU 18/2017, PP 59/2021, Permenaker 09/2019 khususnya yang mengatur tata kelola penempatan PMI? Menurut hemat penulis, pada intinya dalam peraturan perundangan yang baru tersebut , sebagai ganti rezim UU 39/2004 dan aturan turunannya,  ditekankan bahwa yang merekrut dan melatih dan mensertifikasi  CPMI adalah pihak LTSA/DISNAKER kabupaten-kota asal, dengan melibatkan pemerintah desa, dengan melalui BLK Pemerintah maupun BLK swasta terakreditasi yang ditunjuk,   dengan anggaran berasal dari APBD. Artinya para CPMI baru bisa ikut pelatihan kerja sesudah mendaftar di LTSA, dan bukan di BLK swasta,  seandainya belum jelas benar masalah pembiayaan pelatihan tersebut. Para CPMI baru dapat dipertemukan oleh LTSA/Disnaker kabupaten-kota asal dengan P3MI sesudah CPMI memiliki sertifikat kompetensi. Dalam kasus kaburnya 5 CPMI tersebut, apakah BLK CKS di kota Malang JawaTtimur, sudah memiliki perjanjian/penunjukan oleh pemerintah provinsi NTB, atau pun pemerintah kab-kota asal CPMI, untuk memberi pelatihan kerja pada CPMI atas biaya pemerintah Provinsi/Pemkab-kota asal ? Juga bagaimana Pemerintah Pusat membantu Pemerintah Propinsi dan Kabupaten-Kota, seandainya tidak terdapat cukup anggaran untuk biaya perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi  para CPMI?

Peraturan BP2MI 09/2020 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun