Dibutuhkan solusi/terobosan jitu
 Saat ini, sungguh dibutuhkan solusi maupun terobosan  yang tepat dan jitu, agar  ratusan ribu calon PMI tiap tahunnya, serta ratusan P3MI,  dapat memperoleh kejelasan nasibnya. Beberapa langkah terobosan  dapat dipertimbangkan. Mulai dari mempercepat lahirnya aturan turunan UU 18/2017 yang sangat diperlukan, ataupun  terbitnya  Surat Keputusan Bersama di antara Kementrian/Lembaga yang dapat dijadikan pemecah kebuntuan masalah penempatan PMI. Terobosan lain,  Pemerintah (Pusat) dapat saja menjadikan program penempatan PMI sebagai Program Strategis Nasional, sehingga Kepala Daerah yang tidak menjalankannya dapat terkena Sanksi, sesuai amanat pasal 68 UU 23/2014.   Contoh yang pamungkas adalah,  Presiden mengeluarkan PERPU untuk mengubah/menunda  pasal-pasal dalam UU 18/2017  yang tidak/belum dapat dijalankan . Semua tergantung pada kebijakan Pemerintah. Semoga segera didapat  solusi. Amin.