Mohon tunggu...
Wisnu Darjono
Wisnu Darjono Mohon Tunggu... Presiden CSAS Indonesia ; Pembina Yayasan Dirgantara ; Dosen PPI Curug ; Pengamat Penerbangan, Masalah Sosial dan Kebijakan Publik

Hobi membaca dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Penerbangan, masalah sosial maupun Kebijakan Publik, diskusi dan bertukar pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Undang-undang Pengelolaan Ruang Udara Untuk Kedaulatan Bangsa

26 Juli 2025   15:30 Diperbarui: 26 Juli 2025   14:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menata Ulang Langit Nusantara

Langit Indonesia bukan milik bersama dunia, melainkan aset nasional yang harus diatur, dijaga, dan dikuasai. 

Setelah Indonesia berhasil mengambil alih pengelolaan FIR di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau dari Singapura pada 2024, semestinya kita tidak lagi mengelola langit seperti ruang pinjaman tanpa dasar hukum yang tegas.

RUU PRUN adalah momentum untuk mengubah itu semua---dari sekadar koordinasi antarinstansi menjadi sistem tata kelola udara yang strategis, presisi, dan berdaulat. Bila ditunda lagi, kita tidak hanya kehilangan peluang ekonomi dan teknologi, tapi juga membiarkan kedaulatan langit tergerus perlahan.

Sudah saatnya kita berhenti melihat langit sebagai latar belakang.
Langit adalah batas kedaulatan. Dan kedaulatan, seperti udara, harus dijaga---karena ia tidak terlihat, tapi sangat berarti.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun