Menata Ulang Langit Nusantara
Langit Indonesia bukan milik bersama dunia, melainkan aset nasional yang harus diatur, dijaga, dan dikuasai.Â
Setelah Indonesia berhasil mengambil alih pengelolaan FIR di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau dari Singapura pada 2024, semestinya kita tidak lagi mengelola langit seperti ruang pinjaman tanpa dasar hukum yang tegas.
RUU PRUN adalah momentum untuk mengubah itu semua---dari sekadar koordinasi antarinstansi menjadi sistem tata kelola udara yang strategis, presisi, dan berdaulat. Bila ditunda lagi, kita tidak hanya kehilangan peluang ekonomi dan teknologi, tapi juga membiarkan kedaulatan langit tergerus perlahan.
Sudah saatnya kita berhenti melihat langit sebagai latar belakang.
Langit adalah batas kedaulatan. Dan kedaulatan, seperti udara, harus dijaga---karena ia tidak terlihat, tapi sangat berarti.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI