Kepada Yth. :
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
di - Tempat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yth Bapak Presiden, mudah-mudahan Bapak dan Keluarga dalam keadaan sehat dan penuh barokah. Karena akhirnya dalam hidup, hanya keluarga lah satu-satunya hal yang paling berharga dan patut diperjuangkan.
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan keluh kesah saya sebagai warga masyarakat kepada Bapak selaku orang tua kami.
Saya seorang suami yang telah menikah selama 14 tahun lebih dengan perempuan yang saya cintai dan sayangi sepenuh hati. Alhamdulillah kami dikarunia 2 orang putri yang cantik dan pinter.
Saat ini rumah tangga kami sedang ada masalah, karena istri saya termakan rayuan dan akhirnya berselingkuh dengan seorang ASN/PNS Pemkot Bogor yang berstatus menikah juga.
Biodata dari PNS tersebut adalah :
Nama : Derio Alfianda, S.STP
NIP : 199112102015071001
Unit Kerja : Bagian Umum Setda Kota Bogor
Golongan : Penata Muda - III/a
Saya sampai surat ini dibuat, tidak berniat berpisah atau cerai dengan istri. Keinginan saya adalah, kami memulai lagi perjalanan rumah tangga kami dengan niat yang baru. Dan saya Insya Allah ikhlas memaafkan atas semua yang sudah terjadi.
Bapak Presiden yang terhormat, apakah dibenarkan seorang ASN yang berstatus menikah, tetapi menjalin hubungan/selingkuh dengan perempuan berstatus istri orang? Bahkan meminta kepada istri saya agar menceraikan saya. Kasihan anak-anak kami masih kecil dan masih butuh Ayah dan Ibunya bersama.
Saya sudah beberapa kali minta baik-baik kepada laki-laki tersebut (PNS) agar stop berhubungan dengan istri saya. Tetapi tidak digubris. Dia tetap saja secara terang-terangan menggoda istri saya, sehingga istri seperti orang yang tidak saya kenal.