Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang
berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik
dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang
ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.
Pembagian Hukum Syara'
01. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk
ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan
(takhyir).
Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian,
yaitu: wajib, sunnah (mandub), haram,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!