Mohon tunggu...
Winda Kusmita Rossa
Winda Kusmita Rossa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo, salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tingkat Pengangguran dan Kebijakan yang Diterapkan di Indonesia

9 Januari 2021   21:28 Diperbarui: 9 Januari 2021   22:24 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pada umumnya, pengangguran disebabkan oleh jumlah penawaran lapangan pekerjaan yang tidak mampu mencukupi jumlah permintaan tenaga kerja. Hal ini menyebabkan jumlah tenaga kerja tidak mampu diserap secara menyeluruh sehingga terjadi pengangguran.

Pandemi Covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia sejak bulan Maret 2020. Pandemi Covid-19 melumpuhkan berbagai sektor besar di berbagai negara. Di Indonesia, sektor ekonomi merupakan salah  satu sektor yang paling terdampak pandemi covid-19 ini.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terpaksa di terapkan di beberapa daerah guna mengontrol menyebaran Covid-19 berdampak pada kemacetan roda perekonomian. Dampak yang bersifat mendadak ini juga dialami oleh perusahaan dan pekerja. Para pedagang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), pengemudi ojek online, tukang becak, tukang pijat dan para pekerja sektor non formal lainnya yang juga terdampak penurunan pendapatan bahkan diantara mereka ada yang sampai kehilangan pendapatan mereka. Tidak terkecuali sebagian besar buruh/pegawai/karyawan mengalami penurunan pendapatan dan diantara mereka juga kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi.

Penurunan Pendapatan dan Pemutusan Hubungan Kerja

Pusat Penelitian Kependudukan LIPI bersama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD-UI) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan survei online tentang dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja. Survei dilakukan pada tanggal 24 April- 02 Mei 2020  dengan total responden sebanyak 1.112 buruh/karyawan/pegawai. 

Penelitian tersebut berdasarkan jenis kelamin dan usia tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan penurunan pendapatan buruh/karyawan/pegawai selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Indonesia. Menurut data dari hasil penelitian tersebut dituliskan jumlah persentase tenaga kerja yang mengalami penurunan pendapatan kurang dari 50% sebanyak 31% tenaga kerja, penurunan pendapatan lebih dari 50% sebanyak 8,6% tenaga kerja, pendapatan tetap atau meningkat sebanyak 45,3% tenaga kerja, dan jumlah yang tidak mempunyai pendapatan sebanyak 15,3%. Penurunan pendapatan ini disebabkan oleh berkurangnya jam kerja buruh/pegawai/karyawan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jam kerja dan mengubah sistem menjadi pembagian shift untuk para pegawainya dengan tujuan menjaga jarak antar pegawai guna menghindari kerumunan.

Persentase PHK buruh/pegawai/karyawan di indonesia pada akhir bulan April 2020 sebesar 15,6%  yang terdiri dari 1,8% PHK dengan pesangon dan 13,8% PHK tanpa pesangon. Golongan yang paling banyak terkena PHK merupakan tenaga kerja usia muda antara 15-24 tahun yaitu sebanyak 34,5%. Wilayah dengan kasus PHK paling tinggi terjadi di Bali-Nusa Tenggara sebanyak 39,9% tenaga kerja dan di Banten sebanyak 24,8% tenaga kerja di PHK sampai dengan akhir April.

PHK secara otomatis menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Selama pandemi covid-19 ini pengangguran telah bertambah secara siknifikan dari sebanyak 2,67 juta menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat adanya tambahan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2019 yang sebesar 5,23% melonjak menjadi 7,07% pada Agustus 2020. Pandemi ini juga berimbas pada jumlah pencari kerja yang berasal dari PHK karena pandemi yaitu sebanyak 7 juta hingga  8 juta orang.

Tingkat Pengangguran Akibat Pndemi Covid-19

Badan Pusat Statistik mencatat rincian tingkat pengangguran seluruh Provinsi di Indonesia sampai Bulan Agustus 2020

Aceh 6,59%
Sumatera Utara 6,91%
Sumatera Barat 6,88%
Riau 6,32%
Jambi 5,13%
Sumatera Selatan 5,51%
Bengkulu 4,07%
Lampung 4,67%
Kepulauan Bangka Belitung 5,25%
Kepulauan Riau 10,34%
DKI Jakarta 10,95%
Jawa Barat 10,46%
Jawa Tengah 6,48%
Yogyakarta 4,57%
Jawa Timur 5,84%
Banten 10,64%
Bali 5,63%
Nusa Tenggara Barat 4,22%
Nusa Tenggara Timur 4,28%
Kalimantan Tengah 4,58%
Kalimantan Selatan 4,74%
Kalimantan Timur 6,87%
Kalimantan Utara 4,97%
Sulawesi Utara 7,37%
Sulawesi Tengah 3,77%
Sulawesi Selatan 6,31%
Sulawesi Tenggara 4,58%
Gorontalo 4,28%
Sulawesi Barat 3,32%
Maluku 7,57%
Maluku Barat 5,15%
Papua Barat 6,8%
Papua 4,28%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun