Perbandingan Akuntansi Sewa Sebelum dan Sesudah Penerapan PSAK 73 di Alfamart
PSAK 73 merupakan standar akuntansi yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2020, menggantikan PSAK 30 yang sebelumnya mengatur perlakuan akuntansi terhadap sewa (Ikatan Akuntan Indonesia, 2017). Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi perusahaan ritel seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), yang memiliki banyak gerai dengan skema sewa sebagai bagian dari operasional bisnisnya.
Sebelum penerapan PSAK 73, Alfamart menerapkan PSAK 30, yang membagi sewa menjadi dua jenis, yaitu sewa operasi dan sewa pembiayaan (PSAK 30, IAI, 2011). Dalam skema sewa operasi, biaya sewa diakui sebagai beban pada laporan laba rugi secara periodik sesuai dengan perjanjian sewa, tanpa mencatat aset atau liabilitas terkait di neraca. Hal ini membuat laporan keuangan terlihat lebih ringan karena kewajiban sewa tidak diakui sebagai liabilitas.
Namun, setelah penerapan PSAK 73, hampir semua jenis sewa harus diakui sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa di neraca, kecuali sewa jangka pendek atau aset bernilai rendah yang masih dapat diakui sebagai beban langsung (IAI, 2017). Dengan demikian, Alfamart harus mencatat aset hak-guna atas properti yang disewa dan mengakui kewajiban sewa sebagai bagian dari struktur modal perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan total aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan (Laporan Keuangan Alfamart, 2020).
Perubahan ini menyebabkan beberapa implikasi finansial bagi Alfamart. Pertama, EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) perusahaan meningkat karena biaya sewa yang sebelumnya dicatat sebagai beban operasional kini dialokasikan sebagai depresiasi dan beban bunga (Deloitte, 2020). Kedua, rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) meningkat karena bertambahnya liabilitas dari kewajiban sewa. Hal ini dapat berpengaruh pada penilaian risiko keuangan perusahaan oleh investor dan kreditor.
Selain itu, arus kas operasi Alfamart terlihat lebih baik dibandingkan sebelum penerapan PSAK 73 karena pembayaran sewa kini diklasifikasikan sebagian sebagai arus kas pendanaan, bukan arus kas operasi (KPMG, 2020). Meskipun demikian, total arus kas perusahaan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan yang signifikan, hanya terjadi pergeseran dalam klasifikasinya.
Secara keseluruhan, penerapan PSAK 73 memberikan transparansi lebih tinggi terhadap kewajiban sewa yang sebelumnya tidak tercermin dalam laporan posisi keuangan. Meskipun menyebabkan peningkatan liabilitas yang dapat mempengaruhi rasio keuangan tertentu, standar ini memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai posisi keuangan perusahaan, termasuk bagi Alfamart sebagai salah satu pelaku utama industri ritel di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI