Mohon tunggu...
Willy Rahabeat
Willy Rahabeat Mohon Tunggu... mahasiswa jurusan akuntansi, universistas cenderawasi.

penulis pemula artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum regulasi bisnis berbasis kearifan local, tentang mengangkat model ekonomi adat papua ke pasar nasional.

25 Maret 2025   23:42 Diperbarui: 9 April 2025   16:48 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : wawancara di pasar ekspo,kam.waena,kec.heram,kota jayapura.

4. Pengembangan Keuangan

Membuat program pinjaman mikro yang mudah diakses oleh mama-mama penjual noken Papua untuk meningkatkan modal usaha.

Mengadakan pelatihan tentang pengelolaan keuangan dan perencanaan bisnis untuk membantu mama-mama penjual noken Papua mengelola keuangan usaha mereka dengan lebih baik.

5. Pengembangan Regulasi

Membuat peraturan yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua, khususnya untuk mama-mama penjual noken Papua.

Mengadakan kampanye kesadaran tentang pentingnya melindungi hak cipta dan kearifan lokal Papua.

Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan mama-mama penjual noken Papua dapat lebih mudah memasuki pasar nasional dan meningkatkan pendapatan mereka.

Kesimpulan.

Berdasarkan wawancara dengan mama-mama Papua penjualan noken, beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah:

1. Keterampilan Tradisional: Mama-mama Papua memiliki keterampilan tradisional yang unik dan berharga dalam membuat noken, namun keterampilan ini perlu dilestarikan dan dikembangkan.

2. Keterbatasan Akses Pasar: Mama-mama Papua mengalami keterbatasan akses pasar untuk menjual noken, sehingga mereka memerlukan bantuan untuk memasuki pasar nasional.

3. Ketergantungan Ekonomi: Mama-mama Papua sangat bergantung pada penjualan noken sebagai sumber pendapatan, namun mereka memerlukan bantuan untuk meningkatkan pendapatan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun