Mohon tunggu...
Willy Rahabeat
Willy Rahabeat Mohon Tunggu... mahasiswa jurusan akuntansi, universistas cenderawasi.

penulis pemula artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum regulasi bisnis berbasis kearifan local, tentang mengangkat model ekonomi adat papua ke pasar nasional.

25 Maret 2025   23:42 Diperbarui: 9 April 2025   16:48 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : wawancara di pasar ekspo,kam.waena,kec.heram,kota jayapura.

Data dari badan  pusat statistik (BPS): dari BPS dapat digunakan untuk menganalisis potensi ekonomi dan sosial dari penjualan noken benang papua.

Solusi konstruktif.

1. Pengembangan kapasitas.

Melakukan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mama-mama penjual noken Papua tentang pemasaran, keuangan, dan manajemen bisnis.

Membuat program mentorship yang mempertemukan mama-mama penjual noken Papua dengan pengusaha sukses di bidang kerajinan untuk membagikan pengalaman dan pengetahuan.

2. Pengembangan Pasar

Membuat platform online untuk menjual noken Papua, seperti toko online atau aplikasi mobile.

Mengadakan pameran dan expo nasional untuk mempromosikan noken Papua dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kearifan lokal Papua.

Membuat kerja sama dengan toko-toko dan outlet-outlet di pasar nasional untuk menjual noken Papua.

3. Pengembangan Produk

Melakukan riset dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas dan desain noken Papua.

Membuat program pengembangan produk yang mempertemukan mama-mama penjual noken Papua dengan desainer dan pengusaha di bidang kerajinan untuk membagikan ide dan pengetahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun