Bagi kami, diskriminasi "hak publik" melalui pemutusan jaringan internet, bukanlah sebuah "keputusan negara yang baru", melainkan menjadi "habbit/kebiasaan" yang telah lama mendarah daging (menjadi bagian dari genetika rasisme) yang terus berulang dan berwujud dalam berbagai "ekskalasi konflik" di Tanah Papua..
Sebagai bagian dari Elemen Politik Nasional, kami berterimakasih kepada Majelis PTUN Jakarta yang telah memutus bersalah otoritas negara dalam kasus pemutusan akses jaringan internet publik di Tanah Papua..Â
Semoga semakin banyak Pejabat Kekuasaan di Republik ini, yang semakin sadar, dengan adanya Control Kekuasaan baik yang dilakukan oleh Elemen Yudikatif (Lembaga Peradilan), maupun kita juga berharap elemen Legislatif (Lembaga Parlemen) yang dapat berdiri di tengah tengah rakyat (bukan oportunis kekuasaan), dan yang terpenting perjuangan dan dukungan elemen rakyat semesta di Republik ini.. Wa Wa