Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presiden RI "Wajib Minta Maaf": PTUN Jakarta Memutus Bersalah Tindakan Pemerintah Memutus Jaringan Internet di Tanah Papua

5 Juni 2020   10:24 Diperbarui: 5 Juni 2020   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"..

Dan diatur dalam Pasal 28F yaitu: 

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"..

Pasal 28, 28 E dan 28F menjadi payung konstitusi bagi setiap warga negara di republik ini, termasuk hak konstitusi Warga Negara di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) untuk tidak memperoleh "perlakuan diskriminatif" terhadap hak mengakses informasi dan jaringan melalui internet..

Tindakan kekuasaan "di Jakarta", yang memutus akses jaringan internet publik ini, justru "berpotensi" dapat disalahgunakan di kemudian hari untuk membatasi, memutus ruang informasi publik, ketika kritik dan koreksi publik kepada kekuasaan dipandang membahayakan/tidak menguntungkan kekuasaan..

Presiden dan pejabat Kementerian disumpah atas dasar konstitusi negara, yang juga wajib melindungi "kebebasan masyarakat sipil/publik" untuk dapat mengakses jaringan internet publik, yang dijamin oleh konstitusi negara..


Akses terhadap jaringan internet publik, merupakan elemen dasar kehidupan demokrasi, yang tidak boleh di interupsi oleh "kepentingan kekuasaan manapun" di republik Pancasila..

Sesuai diktum PTUN Jakarta, yang menghukum bersalah Presiden dan Pejabat Menkominfo, terkait perbuatan melawan hukum, memutus akses jaringan internet publik di Tanah Papua, agar dilaksanakan secara patuh, sesuai prinsip negara hukum (reechtaat) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945..

PTUN memerintahkan kepada Presiden dan Pejabat Menkominfo untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melecehkan "kebebasan rakyat mengakses informasi melalui jaringan internet"..

Kami sebagai representasi politik rakyat di Tanah Papua, juga menagih janji permintaan maaf sesuai diktum PTUN Jakarta, yang memerintahkan kepada Presiden dan Pejabat Menkominfo untuk meminta maaf kepada rakyat Papua, ras melanesia, yang telah secara sewenang-wenang membatasi akses informasi masyarakat selama dua bulan (Agustus - September 2019).

Sehingga perjuangan dan tuntutan atas rasisme yang menimpa Mahasiswa Papua di berbagai tempat studi, yang terus berulang diberbagai event kegiatan, justru tidak memperoleh kepastian hukum dan keadilan, hingga saat ini.. Yang justru terjadi para pejuang HAM (antirasisme) di Jakarta yang dikenal sebagai The Six Jakarta, justru sempat mendekam dan di jebloskan kedalam jeruji penjara (sebagai pelaku kejahatan makar).. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun