Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presiden RI "Wajib Minta Maaf": PTUN Jakarta Memutus Bersalah Tindakan Pemerintah Memutus Jaringan Internet di Tanah Papua

5 Juni 2020   10:24 Diperbarui: 5 Juni 2020   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Willem Wandik S.Sos

Pengadilan Tatausaha Negara di Jakarta pada akhirnya mengeluarkan putusan bersalah atas perbuatan melawan hukum otoritas negara "dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Menkominfo" yang berkedudukan di Jakarta, atas pemutusan jaringan "broadband" internet publik di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) pada peristiwa "menentang aksi rasisme di Surabaya" pada bulan Agustus - September 2019 yang lalu.. 

Ucapan terimakasih "special thanks" untuk komunitas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS, YLBHI, Elsam, Pejuang Anti Rasisme di Tanah Papua dan Jakarta, elemen pergerakan sosial dan human rights di Tanah Papua, yang telah bekerja "melakukan examinasi melalui peradilan Tata Usaha Negara" terhadap keputusan Pemerintah yang telah melanggar hak asasi rakyat di Tanah Papua, dengan melakukan "shut down" terhadap akses internet publik di Tanah Papua.. 

Dalam sejarah perjuangan sosial dan human rights di Tanah Papua, peristiwa diterimanya gugatan PTUN dan menghukum bersalah - Pemerintah (Presiden dan Pejabat Menkominfo) baru pertama kali terjadi di Republik ini.. Dalam catatan kami, ada banyak kasus yang merampas hak asasi rakyat di atas Tanah Papua, yang selama ini dibiarkan begitu saja, tanpa memperoleh kepastian hukum dan keadilan.. 

Jaringan (Brodband) Internet saat ini, di Indonesia telah menjadi media komunikasi paling umum digunakan "common sense", untuk bertukar informasi harian "daily living", dari informasi seputar aktivitas harian hingga ke aspek kebutuhan pertukaran data.. Aktivitas ini dilakukan baik oleh pekerja di pemerintahan, Para pekerja di bidang Bisnis/perbankan, pelaku di bidang jurnalistik/ koresponden media, Mahasiswa/pelajar, masyarakat pada umumnya (petani, pedagang, nelayan, dll)..

Over all, jaringan internet saat ini, telah berubah menjadi "kebutuhan" di masyarakat.. Terlebih lagi, melalui internet "kebebasan berekspresi warga negara", percakapan sesama warga negara, lebih sering terjadi, dibandingkan media komunikasi manapun di dunia saat ini.. Kita dapat mengecek, berapa juta "lalu lintas" pembicaraan yang dilakukan melalui layanan jejaring sosial/mikroblog seperti Twitter, Facebook, Whatsapp, Youtube, dan berbagai aplikasi publik lainnya di seluruh Indonesia..

Sebelum keluarnya putusan pengadilan, yang menghukum "Presiden dan Pejabat Menkominfo" "Bersalah" dalam kegiatan pemerintah yang secara sengaja memutus akses internet di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) pada Agustus - September 2019.. Juru bicara Pemerintah membenarkan "tindakannya" bahwa pemutusan jaringan internet di Tanah Papua sebagai keputusan yang benar dan sesuai Undang Undang..

Tentunya, jawaban normatif ini, sangat mengecewakan, terutama bagi masyarakat kami yang tinggal di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat)..

Sangat memalukan dan mengecewakan jika pemerintah yang dipilih oleh rakyat, "dengan usia Reformasi" yang telah berlangsung selama 20 tahun, justru "otoritas kekuasaan" menggunakan dalil undang undang (pendekatan restriksi/control to dominate) untuk menghilangkan hak masyarakat Papua mengakses informasi dan kebebasan berekspresi/berpendapat melalui media jejaring sosial, justru "di shutdown" oleh Pemerintah..

Tindakan Pemerintah Pusat ini, serupa dengan doktrin/ajaran Mao Zedong (founder PKC/PKT) yang menggunakan pendekatan kebijakan "Mass Line" yang kemudian di adopsi oleh Presiden Xi Jinping mengendalikan "Brodband" jaringan internet publik di China sejak Tahun 2013..

Di negeri yang didirikan oleh Mao Zedong itu, tidak memiliki aturan konstitusi seperti yang dimiliki dan di atur oleh Konstitusi Republik Indonesia, seperti yang tertuang dalam dalam UUD 1945 (diatur dalam konstitusi dasar negara) yaitu pasal 28, dan 28 E yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun