Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebaskan Panji: Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

13 Juli 2019   15:06 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Bung Panji menyebutkan JWW melakukan sesuatu yang melanggar kesusilaan di depan publik? tentu saja narasi itu tidak pernah ada..

Apa maksud kalimat "diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen, begitukah sikap seorang pemimpin?.. dapat diartikan sebagai perbuatan penghiaan kepada JWW? kalimat tersebut, lebih mengarah pada himbauan dan ajakan kepada TIM JWW untuk menggunakan narasi kampanye yang sehat, dan mengutamakan penjabaran visi/misi dalam materi kampanyenya, agar rakyat di Tanah Papua dapat membandingkan, konsep pembangunan yang ditawarkan oleh Pasangan JWW, dan menjadi alasan kuat mengapa rakyat memilihnya dalam pemilu.

Dalam hal Pemilu, perdebatan tentang visi/misi kandidat menjadi sesuatu hal yang lazim, bahkan diperlukan untuk menghidupkan demokrasi. Pikiran rakyat dapat dicerahkan dengan hadirnya perdebatan diantara para kandidat, tujuannya agar rakyat dapat memilih secara rasional, dengan bebas dan merdeka, untuk memilih siapa pemimpin mereka di daerah.

Bahwa sebagai calon Gubernur, JWW berkedudukan sama dengan pasangan LUKMEN yang juga sebagai calon Gubernur. Dengan demikian, interaksi diskusi menyangkut tema kampanye dalam pemilu, juga menyangkut kepentingan dua kandidat. Bukankah, Pasangan LUKMEN juga di serang dengan hal yang sama oleh TIM JWW? lalu mengapa hanya JWW seorang diri yang melaporkan pasal pencemaran nama baik ini kepada kepolisian?

Bukan sesuatu hal yang menjadi rahasia lagi, jika LUKMEN sejak menghadapi masa-masa pencalonan kembali sebagai Gubernur, juga diserang oleh banyak tuduhan korupsi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Papua. Sampai-sampai kita bisa mencatat banyak Sprindik yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum, yang secara sengaja ditujukan untuk mengganggu pencalonan Gubernur Papua, Lukmen, untuk periode kedua kalinya (tidak satupun terbukti hingga hari ini). 

Dan hal inilah yang kemudian banyak dipakai sebagai materi "black campign", yang bertujuan menyerang elektabiltas Pasangan Lukmen/ bertujuan untuk menjatuhkan wibawa Gubernur Papua semasa menjabat (agar rakyat tidak memilihnya kembali dalam pemilu Gubernur di Tanah Papua). 


Namun lagi-lagi pilihan demokratis masyarakat tidak bisa diitervensi oleh siapapun, termasuk penggiringan kasus yang secara sengaja menyerang pasangan Lukmen, dan pada gilirannya rakyat di Tanah Papua secara defacto masih menyerahkan mandatnya kepada Pasangan Lukmen, memimpin Tanah Papua, untuk kedua kalinya.

Pernyataan seorang Panji, dengan mengutip kalimat diatas, bukanlah bertujuan untuk "merendahkan martabat JWW sebagai calon Gubernur", akan tetapi sebagai bagian dari tanggung-jawab moral seorang Panji, untuk mengingatkan kepada JWW dan tim-nya agar menggunakan materi kampanye yang sehat, mendidik, dan tidak terjebak pada metode "black campign" yang justru tidak sehat bagi demokrasi di Tanah Papua.

Konsiderans UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, huruf b, juga mengingatkan kita semua, bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, dan hukum. Berdasar, pada konsiderans diatas kita semua dituntut untuk berkontribusi secara positif bagi penguatan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia serta konsistensi hukum di Tanah Papua. 

Persoalan yang seharusnya menjadi domain politik -- demokrasi, memandang perdebatan public sebagai alat untuk membangun "kecerdasan public", yang berada pada ruang-ruang "demokrasi" yang bebas dan kritis", justru saat ini digiring ke persoalan hukum, yang hanya mempersoalkan dua hal saja, yaitu perbuatan benar atau salah/dapat dihukum. 

Persoalan demokrasi di masyarakat, bukanlah ajang untuk menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi menjadi bagian dari cara masyarakat untuk mengekspresikan hak-haknya, pikirannya, dalam rangka memperkuat institusi negara (di daerah), berdasarkan pilihan demokratis rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun