Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebaskan Panji: Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

13 Juli 2019   15:06 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang Aktivis dan Penulis, Panji Agung Mangkunegoro atau Bung Panji, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Jayapura, dituntut dengan pasal pencemaran dan penghinaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 3, terkait laporan individu JWW (Calon Gubernur Papua) kepada Reskrim Polda Papua. 

Begitu mengejutkan memang, mengapa persoalan kontestasi yang tidak pernah lepas dari diskusi kritis rakyat tentang sikap/visi/misi seorang kandidat Kepala Daerah, oleh warga negara/warga masyarakat yang berkepentingan dengan hak pilihnya "freedom of choice", kemudian diseret ke persoalan pidana, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai objek perbuatan yang dapat dihukum/dipidana.

Ini adalah kematian demokrasi di Tanah Papua, serupa dengan latar belakang buku "the dead of democary: Hitler's Rise to Power and the Downfall of the Weimar Republic" yang ditulis oleh Benjamin Carter Hett. Kematian demokrasi yang digambarkan oleh Benjamin Carter adalah kekuasaan digunakan untuk membunuh pikiran-pikiran kritis di masyarakat Jerman, dengan menciptakan rasa ketakutan "politic of fear". 

Termasuk dalam hal ini, aktor dibelakang layar yang telah berhasil menggunakan alat kekuasaan yang menjadi wewenang institusi penegak hukum untuk mengadili "kebebasan berpendapat" seorang warga negara yang bebas dan merdeka, seperti bung Panji.

Secara materil tuduhan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bung Panji, berkaitan dengan postingan di media sosial, sebagai berikut:

"Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?"..

Baik kepolisian maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE dalam surat dakwaan di pengadilan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak,
  • Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,
  • Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Anasir terhadap Pasal 45 ayat 3 tidak dapat berdiri sendiri, kecuali kita dapat menjelaskan definisi Penghinaan/Pencemaran Nama Baik berdasarkan KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan garis-garis besar sebagai berikut:

  • Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, 
  • Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis

Baik anasir yang dapat dijelaskan oleh UU ITE Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3, maupun anasir yang dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP, maka konten pencemaran nama baik/penghinaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU di Pengadilan Jayapura, harus dapat membuktikan perbuatan Bung Panji dalam hal:

  • Apakah postingan/tulisan dengan narasi "Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?".. masuk dalam kategori pencemaran yang diatur dalam Pasal 310 KUHP atau tidak? baru setelah itu, unsur-unsur Pasal 310 KUHP tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dasar alibi dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menarik untuk melihat bagaimana kasus ini mendapatkan penilaian dari Majelis Hakim di PN Jayapura. Namun, dalam kacamata analisis hukum yang bisa kita uraikan, terkait materi dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada Terdakwa Bung Panji, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur, dan dakwaan harusnya dinyatakan gugur, dengan alasan sebagai berikut:

Dalam narasi "Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?.." tidak ditemukan bentuk perbuatan konkret apa yang disebutkan oleh Bung Panji..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun