Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu... profesional -

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kongres Anak Indonesia, Hak Partisipasi Anak yang Diabaikan Negara

9 Juni 2014   22:33 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:30 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14023091941216246110


Mungkin sebagian masyarakat bertanya-tanya, memang adakah Kongres Anak Indonesia?. Jawabanya sederhana, ada.

Kongres Anak Indonesia (KAI) merupakan salah satu gagasan dari para aktivis anak pada tahun 2000 yang dinamakan Forum Anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang dihadiri dari beberapa perwakilan anak dari Propinsi di Indonesia.

Pada tahun yang sama, kegiatan yang diorganisir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) berubah menjadi Kongres Anak Indonesia, hal ini atas rekomendasi yang dihasilkan oleh Forum Anak.

Kongres Anak Indonesia sudah berjalan 12 kali sejak tahun 2003 yang pada tahun ini Kongres Anak Indonesia XII berlangsung di Propinsi Banten, tepatnya di Kota Serang pada tanggal 10 – 16 Juni 2014.

Salah satu hak dasar anak yang dilindungi oleh Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan wajib menjadi bagian pemenuhan oleh negara adalah hak partisipasi untuk menyampaikan pendapat.

Berdasar pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2012, menyatakan bahwa “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

Kembali tentang Kongres Anak Indonesia, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan memfasilitasi hak partisipasi anak untuk dapat mengeluarkan ide, gagasan dan suaranya terkait persoalan dan kebutuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang anak.

Mengapa Kongres Anak Indonesia merupakan salah satu pemenuhan hak partisipasi anak?, karena setiap agenda yang berlangsung dalam KAI yang melaksanakan adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, dari mulai pimpinan sidang, peserta, hingga penyusunan rekomendasi, hingga pemilihan Duta Anak Indonesia, semua dilakukan oleh anak-anak itu sendiri.

Sedangkan untuk pesertanya adalah anak-anak perwakilan dari setiap Propinsi di Indonesia, para peserta yang dari Propinsi sebelum mengikuti KAI, mereka melaksanakan Forum Anak Daerah yang berasal dari Kabupate/Kota dan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi yang bekerjasama dengan dinas-dinas terkait dengan agenda pemahaman hak anak, motivasi diri, pemetaan masalah hak anak di daerah, penyusunan rekomendasi Propinsi hingga pemilihan Duta Anak Daerah yang akan dirikim untuk mengikuti Kongres Anak Indonesia.

Namun sayangnya, anak-anak yang mengikuti KAI begitu panjang prosesnya untuk bisa terlibat aktif dalam Kongres Anak Indonesia ini tidak dipandang serius atau diabaikan oleh Negara, khususnya Pemerintah dan DPR-RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun