Mohon tunggu...
Wildan Aly Haidar Arvis Salam
Wildan Aly Haidar Arvis Salam Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa dan santri

seorang designer , business , videograffer

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Sejarah Pensyariatan Salat Tarawih

23 April 2021   23:03 Diperbarui: 23 April 2021   23:55 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Pada masa Nabi SAW shalat tarawih telah disyariatkan secara bertahap. Mula mula sebagai anjuran tak terbatas yaitu yang disebut Ihya'ulailati Ramadhan( menghidupkan malam bulan ramadhan  ) tanpa pembatasa raka'at . 

Melihat semangat dan kemajuan para sahabat beribadah , Nabi SAW kemudian menetapkan dengan nash( penjelasan) hadist / sunah. Jumlah rakaat menurut Jabir ra ada yang empat/delapan/dua puluh rakaat, tergantung selera masing-masing sahabat.

Pada masa Abu Bakar ra , keadaan masih seperti masa Nabi Muhammad SAW  hanya dipanjangkan bacaannya, sedangkan pada masa Umar ra dirintis pelaksanaanya dengan berjamaah ( hadis Abdurahman bin abdil qori  dan HR Baihaqi) . Ubay bin ka'ab dirunjuk sebagai imam jamaah laki laki, Sulaiman bin abi hastmah untuk jamaah perempuan . Mereka melakukan melakukan 23 rakaat hingga  41 rakaat langkah ini didukung oleh syeikh taimiyah.

Pada masa Usman ra dilakukan 20 rakaat , sahabat Ali ditunjuk sebagai imam untuk awal awal Ramadhan, kemudian dilanjutkan oleh Ustman ra mengimami dengan pembacaan doa khotmil Qur'an ( mungkin asal mula tadarus )

Pada masa Ali ra pelaksanaan sama dengan sebelumnya . Beliau juga mengelompokan jamaah laki laki dan perempuan . Urjufah ditumjuk sebagai imam jamah perempuan . Pada masa itu dikenal dengn istilah qiyamu ramadhan , hingga munculmya berbagai disiplin ilmu , dalam hal ini fiqih ( syariah) maka dipakailah sebutan sholat tarawih ( berkali kali istirahat di sela sela pelaksanaannya ) 

( iqna :1/101 )

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakat qiyamu Ramadhan . Imam Malik ( dalam salah satu pendapatnya ) / Abu Hanifah, Al Syai'i , Ahmada dan Dawud memiliki 20 rakaat selain witir . Ibnu Qosim dari Malik menyebutkan bahwa Imam Hanafi menganggap baik pada 36 rakaat ditambah 3 witir  rakaat.

Imam Malik dari Yazid  bin Ruman mengatakan bahwa umat islam di zaman Umar ra melakukan 23 rakaat . Sedangkan Ibnu Abi Syaibah dari Daud bin Qoisy mengatakan bahwa orang orang madinah di zaman Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin Utsman melakukan 36 rakaat dan witir 3 rakaat. Ibnu Qosim dari Imam Malik menyebutkan bahwa sholat tarawih 36 rakaat itu persoalan yang terdahulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun