Pada masa Nabi SAW shalat tarawih telah disyariatkan secara bertahap. Mula mula sebagai anjuran tak terbatas yaitu yang disebut Ihya'ulailati Ramadhan( menghidupkan malam bulan ramadhan  ) tanpa pembatasa raka'at .Â
Melihat semangat dan kemajuan para sahabat beribadah , Nabi SAW kemudian menetapkan dengan nash( penjelasan) hadist / sunah. Jumlah rakaat menurut Jabir ra ada yang empat/delapan/dua puluh rakaat, tergantung selera masing-masing sahabat.
Pada masa Abu Bakar ra , keadaan masih seperti masa Nabi Muhammad SAW  hanya dipanjangkan bacaannya, sedangkan pada masa Umar ra dirintis pelaksanaanya dengan berjamaah ( hadis Abdurahman bin abdil qori  dan HR Baihaqi) . Ubay bin ka'ab dirunjuk sebagai imam jamaah laki laki, Sulaiman bin abi hastmah untuk jamaah perempuan . Mereka melakukan melakukan 23 rakaat hingga  41 rakaat langkah ini didukung oleh syeikh taimiyah.
Pada masa Usman ra dilakukan 20 rakaat , sahabat Ali ditunjuk sebagai imam untuk awal awal Ramadhan, kemudian dilanjutkan oleh Ustman ra mengimami dengan pembacaan doa khotmil Qur'an ( mungkin asal mula tadarus )
Pada masa Ali ra pelaksanaan sama dengan sebelumnya . Beliau juga mengelompokan jamaah laki laki dan perempuan . Urjufah ditumjuk sebagai imam jamah perempuan . Pada masa itu dikenal dengn istilah qiyamu ramadhan , hingga munculmya berbagai disiplin ilmu , dalam hal ini fiqih ( syariah) maka dipakailah sebutan sholat tarawih ( berkali kali istirahat di sela sela pelaksanaannya )Â
( iqna :1/101 )
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakat qiyamu Ramadhan . Imam Malik ( dalam salah satu pendapatnya ) / Abu Hanifah, Al Syai'i , Ahmada dan Dawud memiliki 20 rakaat selain witir . Ibnu Qosim dari Malik menyebutkan bahwa Imam Hanafi menganggap baik pada 36 rakaat ditambah 3 witir  rakaat.
Imam Malik dari Yazid  bin Ruman mengatakan bahwa umat islam di zaman Umar ra melakukan 23 rakaat . Sedangkan Ibnu Abi Syaibah dari Daud bin Qoisy mengatakan bahwa orang orang madinah di zaman Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin Utsman melakukan 36 rakaat dan witir 3 rakaat. Ibnu Qosim dari Imam Malik menyebutkan bahwa sholat tarawih 36 rakaat itu persoalan yang terdahulu.