Sebagai negara berkembang, Indonesia dalam implementasi terhadap pembukaan dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang mensejahterakan kehidupan bangsa salah satunya diwujudkan pada kebijakan tentang pajak. Menurut Undang-Undang No 16 tahun 2009 bahwa pajak adalah kontribusi pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak sebagai salah satu pendapatan pemerintah diharapkan berperan penting mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan infrastruktur. Â Pembangunan infrastruktur dijadikan sebagai dasar bagi aktivitas ekonomi, memungkinkan pengiriman barang dan jasa secara efektiv, meningkatkan efisiensi dan produktivtas serta peningkatan ekonomi. Saat ini system pajak yang berlaku di Indonesia menggunakan Self Assesment System yaitu kewajiban oleh orang atau badan itu sendiri, hal ini menuntun peran aktif dan kepatuhan wajib pajak.Â
Mengutip data Badan Pusat Statistik (bps) bahwa, penerimaan pajak pada tahun 2024 sebanyak 2.802.293,50, angka ini menunjukan ada peningkatan pendapatan dibanding pada tahun 2023 sebanyak 2.637.248,90. Saat ini kita masih menunggu apakah tahun ini akan mengalami peningkatan atau sebaliknya. Akan tetapi, tulisan ini terbatas pada pembahasan Urgensi dan Peran Sosialisasi Pemerintah dalam Mengedukasi Masyarakat agar dapat Memenuhi Kewajiban dan Kepatuhan Terhadap Pajak dan pada akhirnya pajak dapat menjadi penopang kehidupan berkeadilan secara ekonomi, sosial dan budaya.
Upaya Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak
Adapun yang menjadi dasar hukum dan implementasi kebijakan wajib pajak adalah UUD 1945 khususnya pada Alinea ke lima yaitu perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat ini telah memiliki dan bersinergi dengan banyak instansi, lembaga, asosiasi, perguruan tinggi dan lain-lain. Sinergatis di beberapa Instansi/Lembaga si atas membuktikan adanya peran sosialisasi secara berkelanjutan, namun disisi yang lain diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja dan bentuk-bentuk sosialisasi. Karena pada saat yang sama tidak semua pihak dapat menjangkau informasi tersebut.
Pemerintah bersama dalam hal ini Dirjen Penerimaan Pajak (DJP) yang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan negara berupa pajak, memiliki kewenangan bersifat yudikatif yaitu dapat memaksa orang atau badan untuk mematuhi kewajiban pajak. Tentu banyak hal yang sudah dilakukan Upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak yang diantaranya adalah sosialisasi baik secara daring maupun luring. Secara luring bermaksud untuk menyampaikan langsung kepada orang atau badan wajib pajak supaya tidak terjadi kesalapahaman baik hak maupun kewajibanya. Sedangkan secara daring yaitu sosialisi dilakukan di media-media sosial, hal ini cukup efektif dan informasinya dapat diakses oleh banyak orang.
Pajak dalam beberapa bulan ini menjadi perhatian, karena ini penting maka pemerintah dengan sekuat tenaga berusaha meningkatkan penerimaan pajak melalui beberapa cara yang antara lain melalui pengampunan pajak (tax amnesty) sampai ekstensifikasi wajib pajak melalui penambahan jumlah NPWP yang disosialisasikan sampai ke sekolah-sekolah. Hal ini menjadikan pro kontra di masyarakat, tentu pemerintah melalukan ini karena pengetahuan masyarakat tekait pajak masih kurang karena pada kenyataanya kesadaran untuk membayar pajak memang rendah.
Dengan adanya kenyataan di atas, kedepan kita mengharapkan ada kesepahaman yang antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara wajib pajak, isntansi pelaksana pajak dan lembaga-lembaga terkait supaya tercipta masyarakat yang berkeadilan sehingga hadirlah Masyarakat yang memiliki harkat dan martabat yang kuat.
Pajak dan Hajat Hidup Orang Banyak
Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang berdampak positif pada ekonomi, seperti jalan, jembatan, irigasi, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Namun, penerimaan pajak Indonesia masih rendah dibanding negara lain di Asia Tenggara. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari pajak telah menunjukkan dampak positif, seperti peningkatan aksesibilitas dan efisiensi distribusi barang, peningkatan daya saing sektor manufaktur melalui stabilitas pasokan energi, serta perkembangan pariwisata. Infrastruktur yang memadai juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja baru.Â
Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Prof. Rahardjo Adisasmita, dalam bukunya mengatakan bahwa ada beberapa indikator yang dapat dijadikan tolak ukur untuk melihat pertumbuhan ekonomi yaitu Ketidakseimbangan pendapatan, Perubahan struktur perekonomian, Pertumbuhan kesempatan kerja, Tingkat penyebaran kemudahan dan Produk Domestik Bruto (PDB).