Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi: Hak Bersyarat Semua Warga Binaan

13 September 2025   08:17 Diperbarui: 12 September 2025   23:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 Remisi dapat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat:

1.Syarat Subtantif

a.Berkelakuan baik dibuktikan dengan:

*Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

*Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

b.Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

2.Syarat Administratif

a.Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

b.Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas.

c.Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas.

d.Salinan register F dari Kepala Lapas.

e.Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.

f.Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.


Remisi tidak diberikan kepada Narapidana yang:

1.Sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.

2.Sedang menjalni pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Syarat tambahan dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan dengan extra-ordinary crime (tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya)

1.Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya yang dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun