Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REMISI: Sebuah Bentuk Nyata Pemasyarakatan yang Memulihkan

22 Agustus 2025   10:02 Diperbarui: 22 Agustus 2025   10:02 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaan yang terjadi ketika proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Hatta mewakili bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 lalu. Kemerdekaan ini dirayakan oleh selurah masyarakat Indonesia, tidak terlepas juga masyarakat yang sedang menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai Warga Binaan. 

Perayaan kemerdekaan bagi Warga Binaan ditandai dengan selalu diberikannya remisi umum atau pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak (anak yang sedang menjalani masa pembinaan) yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut berupa berkelakuan baik yang ditunjukan dengan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama 6 bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada, sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dengan catatan sudah berstatus narapidana, dan juga memenuhi berbagai persyaratan administratif yang dibutuhkan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menyatakan bahwa pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas,  

dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. 

Remisi terdiri atas remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 agustus, sementara itu remisi khusus adalah remisi yang diberikan setiap hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak tersebut. Selain itu juga terdapat remisi lainnya seperti remisi kemanusiaan, remisi tambahan, remisi anak dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali tanpa syarat kepada Warga Binaan. 

Remisi mempunyai peran yang penting dalam proses reintegrasi sosial karena dengan memberikan pengurangan masa pidana berdasarkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Dengan adanya remisi, narapidana dan anak dapat meningkatkan motivasi untuk berperilaku positif dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan sehingga tunuan dari Pemasyarakatan yaitu memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum dapat tercapai. Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga alat yang strategis dalam mendorong reintegrasi sosial yang efektif, membantu Warga Binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindakan kriminal dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. 

Akan tetapi, di mata masyarakat pemberian remisi hanyalah sebuah alat untuk mempermudah Warga Binaan yang seharusnya dihukum untuk dibebaskan, masyarakat beranggapan bahwa remisi ini dapat diperjual belikan secara ilegal sehingga remisi ini diberikan kepada mereka yang bisa menyogok petugas pemasyarakatan. Hal ini dapat terjadi karena paradigma yang ada di tengah-tengah masyarakat masih paradigma retributif atau pembalasan. Paradigma ini berfokus pada pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan sehingga hukuman yang diberikan dan dijalani pelanggar hukum haruslah sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Tujuan dari paradigma ini semata-mata adalah memulihkan keseimbangan yang terganggu oleh kejahatan yang sudah terjadi sehingga hukuman yang diberikan tidak untuk mencegah kejahatan di masa depan atau mengubah pelaku menjadi lebih baik. Karena masih banyak masyarakat yang menganut paradigma retributif sehingga mengakibatkan pandangan masyarakat terhadap pemberian remisi kepada Warga Binaan cenderung negatif. 

Berbanding terbalik dengan paradigma retributif, konsep reintegrasi sosial yang dianut oleh sistem pemasyarakatan merupakan adaptasi dari paradigma rehabilitatif. Paradigma ini meyakini bahwa tujuan utama pemidanaan adalah untuk mengubah narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum. Daripada hanya membalas kejahatan yang telah dilakukan, sistem pemasyarakatan berfokus pada apa yang bisa dilakukan untuk memulihkan narapidana di masa depan sehingga dapat mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana dan mengubah narapidana menjadi lebih baik. Dalam pemasyarakatan narapidana dianggap sebagai individu yang bisa diperbaiki sehingga sebutannya menjadi Warga Binaan dan tempat membinanya disebut Lembaga Pemasyarakatan bukan lagi penjara. Dalam menjalani pidananya Warga Binaan menjalani berbagai tahapan pembinaan yang diharapkan dapat memperbaiki mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam tahapan pembinaan tersebut terdapat proses reintegrasi sosial yaitu proses penyatuan kembali Warga Binaan yang akan bebas dengan masyarakat.

Remisi sebagai reward bagi Warga Binaan mengambil peran penting sebagai motivasi Warga Binaan untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik dan menaati tata tertib. Remisi merupakan hak bagi Warga Binaan yang sudah menjalani kewajibannya, sehingga pemberian remisi tidaklah bisa memandang latar belakan atau tindak pidana Warga Binaan tersebut. Pemberian remisi dilihat jika Warga Binaan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sehingga asas kesetaraan dapat terwujud. Pemberian remisi juga tidak bisa diakali atau digunakan sebagai alat suap menyuap karena proses pengusulan remisi yang sudah dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yaitu Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sudah berjalan transparan dan terpercaya. 

Mari kita pandamg remisi bukan sebagai bentuk pemotongan masa pidana saja, akan tetapi sebagai bagian positif dari sistem pemasyarakatan yang memulihkan dengan mendukung pembinaan, memberikan motivasi untuk berubah, dan menyiapkan Warga Binaan menjadi prinadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Semoga artikel ini dapat menambah wawasan masyarakat mengenai makna dan tujuan remisi, sehingga tumbuh pemahaman bersama bahwa paradigma retributif bukanlah paradigma yang digunakan pada sistem pemidanaan kita melainkan paradigma rehabilitatid. Pemasyarakatan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang membina, memperbaiki, dan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan demi masa depan yang lebih baik bagi Warga Binaan maupun masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun