Mohon tunggu...
Wijaya Yasmin
Wijaya Yasmin Mohon Tunggu... Insinyur - Wijaya Yasmin alumni IPB

Wijaya Yasmin, alumni IPB, Bogor. Ahli dan praktisi manajemen perkebunan kelapa sawit. Agama dan politik pun faham.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Unjuk Rasa

24 Mei 2019   10:50 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bicara mengenai hukum tentu saja berkaitan dengan UUD 45, Peraturan Pemerintah, serta peraturan lainnya, yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Apabila ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan UUD 45, maka setiap warga berhak mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. 

Unjuk rasa merupakan suatu kegiatan warga yang dijamin oleh UUD 45.

Dalam hal melakukan unjuk rasa, diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9TAHUN 1998 TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

Kita kutipkan Pasal 10 :

(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yangbersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelumkegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Dalam hal ini jelas bahwa rencana kegiatan unjuk rasa harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Untuk apa?

Agar Polri dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada penanggung jawab unjuk rasa, sehingga kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum.

Nama-nama peserta unjuk rasa juga harus disampaikan kepada Polri. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau ada penyusup yang menyamar sebagai anggota unjuk rasa.  Kapan perlu peserta unjuk rasa mengenakan pakaian seragam ataupun tanda pengenal khusus.

Demikian sedikit catatan saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun