Mohon tunggu...
darmawijaya naibaho
darmawijaya naibaho Mohon Tunggu... Petani - MAHASISWA

REVOLUSIONER AKTIF

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PBHI Wilayah Sumut Mendesak Bupati Dairi untuk Mengusulkan Penciutan Kawasan Hutan di Desa Parbuluan VI

26 Agustus 2020   07:51 Diperbarui: 26 Agustus 2020   08:23 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 21 Februari 2020, Masyarakat dikagetkan atas PT. GRUTI dan Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di desa Parbuluan VI untuk melakukan sosialisasi, dalam pertemuan tersebut masyarakat telah menyatakan keberatan dan penolakan terhadap rencana operasi PT. GRUTI di Desa Parbuluan. 

Kemudian tanggal 23 Maret 2020, PT. GRUTI mengagendakan kembali pertemuan dengan masyarakat untuk sosialisasi dan untuk langsung melakukan pengambilan titik untuk patok batas konsesi di Desa Parbuluan VI, namun agenda tersebut dibatalkan oleh PT. GRUTI.

PBHI Wilayah Sumatera Utara yang mendampingi kelompok masyarakat tani Desa Parbuluan VI yang kemudian tergabung dalam Kelompok Tani Petani Marhaen (POKTAN PEMA) bersama dengan Pengurus Kelompok Tani Petani Marhaen, telah melakukan upaya pendekatan dengan berbagai instansi pemerintah terkait dengan konflik yang dihadapi masyarakat ini. 

Pada tanggal 19 Mei 2020, Kelompok Tani melakukan audiensi ke Pemkab Dairi, yang langsung diterima oleh Jhonny Hutasoit (Asisten I PemKab Dairi) dan R. Tamba (Kabag Hukum) beserta jajarannya. Pada kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Dairi menyatakan Pemkab Dairi tidak pernah tau soal kehadirian PT GRUTI yang ingin beroperasi di wilayah Kabupaten Dairi, tidak ada PT. GRUTI di Dairi. 

Namun faktanya, pada tanggal 21 Juni 2020, Asisten I Pemkab, Sekda, Wakapolres, Danrem, Camat Sumbul bersama PT GRUTI datang ke salah satu desa yang terdampak yakni Desa Sileu-leu untuk melakukan Sosialisasi. Hal ini jelas bertolak belakang dari pernyataan Asisten I Pemkab. Kami menduga telah ada persekongkolan antara PT GRUTI dengan berbagai Stakeholders di Kabupaten Dairi.

Masyarakat bersama PBHI Wilayah Sumatera Utara juga telah menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan mendapat balas dengan Surat Nomor 522.21/2260/DISHUT/2020 tertanggal 29 Juni 2020, Perihal Klarifikasi. 

berdasarkan surat tersebut diperoleh informasi-informasi penting, dalam surat tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menerangkan adanya konsesi PT. GRUTI di Kabupaten Dairi dan membenarkan Dinas Kehutanan memberi bantuan tenaga pendamping kepada PT  GRUTI untuk sosialisasi di Kabupaten Dairi.

Ironi yang dihadapi masyarakat bahwa tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat sebagai areal pertanian dan tempat untuk mendirikan tempat tinggal masyarakat merupakan kawasan hutan. 

Bagaimana mungkin ini bisa terjadi di masa penyebaran informasi yang semakin cepat dan luas ini dan semakin memadainya SDM yang dimiliki oleh Pemerintah? Hal ini menjadi pembuktian lain bahwa urusan-urusan rakyat masih belum menjadi prioritas di negara ini. 

Masih buruknya birokrasi urusan pertanahan di Indonesia berdampak luas kepada masyarakat, khususnya petani. Dimasa reformasi segala bidang ini, banyak petani yang tidak terakomodir haknya atas tanah. 

Bahwa tanah adalah hak rakyat, tanah adalah hak petani yang tidak boleh tidak harus dipenuhi oleh negara. Legalitas tanah bagi petani menjadi celah masuknya korporasi untuk merampas tanah masyarakat. Untuk itu, negara dalam hal ini pemerintah harus melindungi petani dengan melegalkan tanah yang dikuasai dan dikelola oleh petani sebagai hak milik bagi petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun