Bapak Dr. SUMARDIANSYAH ketua APKS PGRI menuliskan pesan di wa group PGRI.
"Bapak/ibu di hari Jumat yang penuh berkah ini ditengah inisiasi RUU Sisdiknas dan RUU ASN semoga usia pensiun guru bisa dinaikkan, menjadi 65 untuk guru madya dan 70 untuk guru utama. Mari semangat untuk naik pangkat dan meningkatkan kompetensi profesionalisme serta dedikasi kita sebagai guru. Aamiin."
LALU OMJAY JUGA MEMBUKA TIKTOK IBU IMAS SUMIATI.
https://vt.tiktok.com/ZSkeY3hBa/
Bisakah usia pensiun guru dinaikkan?Â
ITULAH SEBUAH PERTANYAAN UNTUK GURU PNS. Bagi saya di sekolah swasta bisa saja. Asalkan masih dibutuhkan oleh yayasan di mana guru itu bekerja. Contohnya teman-teman mengajar Omjay masih diberikan kesempatan menjadi guru swasta.
Usia pensiun guru PNS di Indonesia saat ini adalah 60 tahun untuk jabatan fungsional guru. Namun, ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis jabatan fungsional lainnya. Untuk guru dengan jabatan fungsional tertentu, belum ada regulasi yang jelas tentang kenaikan usia pensiun menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama.
- Batas Usia Pensiun (BUP) untuk guru PNS adalah 60 tahun
- BUP untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun, tapi ini tidak secara spesifik disebutkan untuk guru
- Beberapa jabatan fungsional lain memiliki BUP yang berbeda, seperti Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama dan Perekayasa Ahli Utama yang memiliki BUP 70 tahun