Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Surat Edaran GTK Kemdikbudristek tentang Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah yang Menggembirakan Guru Non ASN

2 Februari 2024   20:08 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:25 3823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sore hari ini Omjay mendapatkan surat edaran GTK Kemdikbudristek tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.  Omjay mendapatkannya di whatsapp group komunitas guru TIK dan Informatika. Juga di beberapa WA Group lainnya.

Surat edaran tersebut ditandatangani Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek. Beliau adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di dalam surat edaran tersebut ada beberapa informasi yang berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru. Informasinya disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri
  • Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. 
  • Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. 
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
  • PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. 

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut: 

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.  

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

Omjay membaca informasi tersebut dengan perasaan senang, sebab bagi kami guru di sekolah swasta dan bukan ASN tidak diharuskan menggunakan fitur pengelolaan Kinerja PMM. Dari sini sudah terlihat ada dikotomi antara guru ASN dan Non ASN.

Input sumber gambar dokpri
Input sumber gambar dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun