Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

ASN Sebaiknya WFH atau WFO Setelah Mudik Lebaran?

11 Mei 2022   09:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   03:13 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panitia otn Kogtik/dokpri

Kompasiana kali ini membuat tema menarik tentang aparatur sipil negara yang disingkat ASN. Omjay menjadi teringat ketika kami di PGRI mengadakan lomba olimpiade TIK nasional di gedung A Kemdikbud Senayan Jakarta pusat.

Waktu itu semua siswa dan murid dari sekolah dasar sampai SMA dan sederajat mengikuti berbagai lomba TIK tingkat nasional. Omjay sendiri saat itu berada di Negera Jepang. Omjay menyaksikannya sambil membawa rombongan siswa SMP Labschool Jakarta studi banding ke sekolah-sekolah yang ada di Jepang.

Omjay dan siswanya di negara Jepang
Omjay dan siswanya di negara Jepang

Dengan dukungan Sponsor akhirnya olimpiade TIK Nasional yang kami singkat OTN 2016 dapat berjalan dengan lancar. Kita dibuat kagum dengan generasi emas Indonesia yang sudah menguasai TIK dengan baik. Salut dengan siswa dan murid Indonesia.

Sayangnya di Indonesia saat ini, belum semua ASN menguasai TIK. He-he-he, jadi wajar kalau pelayanan publik masih dilakukan secara manual dan belum digital. Hal ini harus terus ditingkatkan agar ASN kita juga menguasai TIK. Sekarang namanya informatika kalau di sekolah merdeka.


Pandemi covid19 telah membuat ASN wajib menguasai TIK. Mau tidak mau, suka atau tidak suka semua ASN harus bisa menguasai TIK. Oleh karena itu, semua instansi pemerintah wajib memasukkan anggaran diklat TIK kepada semua ASN sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara digital dan tidak lagi manual.

Tentu tidak semua pelayanan publik dapat dilakukan secara digital. Hal ini tentu harus dicarikan solusinya agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Misalnya pelayanan kesehatan dan pendidikan. 

Guru yang melayani jasa di bidang pendidikan harus sudah mampu menguasai TIK. Oleh karena itu pemerintah menghapus matpel TIK di dalam kurikulum 2013 dan diganti matpel prakarya. Harapannya semua guru bisa menguasai TIK. Namun kenyataannya bukan menguasai TIK tapi justru menjadi gaptek, karena malas belajar TIK.

Pandemi covid19 membuat guru Indonesia belajar TIK. Kegiatan yang dulu offline kini menjadi online. Guru harus belajar aplikasi baru kalau tidak ingin ditinggalkan murid-muridnya.

Begitu juga dokter dan perawat yang bergerak di bidang kesehatan. Mereka juga dipaksa harus menguasai TIK. Muncul berbagai aplikasi yang memudahkan pasien membeli obat dan berkonsultasi dengan dokter secara online tanpa harus ketemu secara langsung.

Inovasi yang dilakukan oleh mereka yang menguasai TIK atau programmer membuat semua orang menikmati kemudahannya. Tentu hal ini juga mempermudah pekerjaan ASN. Terutama bagi ASN yang bekerja dalam pelayanan publik secara langsung.

Sekarang ini sudah banyak aplikasi yang dibuat untuk pelayanan publik. Seperti membayar pajak, mengurus sim, paspor, ktp, kartu keluarga dan lain sebagainya.

Sayangnya kemampuan TIK para ASN di seluruh daerah di Indonesia belum merata. Jadi ada yang sudah mampu melayani secara digital, namun masih ada ASN yang melayani secara manual.

Untuk mencegah penularan virus Corona pasca lebaran idul Fitri, sebaiknya ASN yang sudah menguasai TIK bisa bekerja dari rumah atau work from home yang disingkat wfh. Kecuali pelayanan publik yang memang harus dilakukan secara offline. ASN wajib bekerja dari kantor dan melakukan work from office yang disingkat wfo.

Pro dan kontra selalu terjadi bila ada inovasi baru di bidang TIK. Kebijakan pimpinan instansi atau lembaga pemerintah sangat diperlukan. Para pimpinan lembaga pemerintah sudah harus mewajibkan bawahannya untuk menguasai TIK. Seperti mengirimkan email, mengupdate informasi di website lembaga, mengoperasikan berbagai aplikasi layanan publik, dan lain sebagainya.

Saran Omjay sebaiknya para ASN yang sudah menguasai TIK untuk bekerja dari rumah dulu setelah mudik lebaran. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kalau kondisinya sudah kondusif, barulah dilakukan secara offline dengan mewajibkan semua ASN untuk datang ke kantor atau work from office yang disingkat wfo.

Kemampuan menguasai TIK bagi ASN mutlak harus terus ditingkatkan. Terutama ASN yang berada di garda depan dalam pelayanan publik. Warga negara Indonesia harus mendapatkan pelayanan terbaik tanpa harus antri dan mengalami kemacetan di jalan saat mengurus administrasi seperti SIM, KTP dan pasport serta pelayanan publik lainnya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Akhirnya omjay harus memberikan pendapat sebaiknya ASN bekerja dari kantor apabila pelayanan publik sulit dilakukan dari rumah. Namun untuk pelayanan publik yang bisa dilakukan dari rumah, sebaiknya ASN bekerja dulu dari rumah. Pilihan wfh dan wfo setelah mudik lebaran harus dipilih dengan cara-cara yang bijaksana sehingga ASN yang juga manusia menemukan kebahagiaan dan kegembiraan saat bekerja di rumah dan kantor tercinta.

Salam blogger persahabatan

Omjay

Guru blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Omjay
Omjay

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun