Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mendesaknya Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

17 Juli 2019   05:23 Diperbarui: 17 Juli 2019   06:12 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hubungi sejumlah kontak darurat diatas jika Anda membutuhkan bantuan.

Membayangkan kondisi kesehatan fisik dan mental korban serta masa depannya yang babak belur, rasanya sangat tidak adik jika para pelaku hanya diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara. Mengapa? Sebab para pelaku bukanlah orang asing, melainkan anggota keluarga. 

Mereka berbagi darah dan garis keturunan. Mereka, baik ayah maupun saudara laki-laki seharusnya merupakan pengayom dan pelindung korban dari kejahatan orang asing. Bukan sebaliknya menjadi penjahat yang menggasak rasa aman seorang perempuan di rumah ayahnya sendiri. 

Kedua kasus diatas hanyalah sedikit dari bom waktu fenomena kekerasan seksual di Indonesia. Setiap tahun, kita seringkali disuguhkan berita-berita mengenaskan mengenai korban kekerasan seksual. 

Bahkan, sejumlah kekerasan seksual dilakukan dengan cara yang sangat kejam seperti disertai pembunuhan sadis seperti yang terjadi pada Yuyun di Bengkulu dan Eno di Tangerang. 

Seumur hidupku, aku akan mengingat nama-nama korban kekerasan seksual tersebut sebagai pembelajaran berharga. 

Aku juga tak akan pernah lupa nama-nama para pelaku kekerasan seksual tersebut, sehingga aku memiliki daftar manusia pemerkosa di negeri ini yang wajib dijauhi dan dianggap sebagai ancaman sekaligus teror bagi kemanusiaan. 

KEKERASAN SEKSUAL 

Kekerasan seksual banyak sekali ragamnya berdasarkan pengalaman korban dan keterangan para pelaku yang telah dijerat hukum. Namun demikian, kita perlu mengetahui definisi kekerasan seksual dengan benar. Berikut adalah terminologi Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan: 

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik." 

Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual adalah: 

"Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun