Pendahuluan
Dilansir dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan ini beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Namun, Perusahaan ini telah mengalami beberapa permasalahan hukum sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah pada 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh PAM diantaranya:Â
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;