Mohon tunggu...
Widya Nurreni Astuti
Widya Nurreni Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190174 kelas SA.F

saya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus IAIN Ponorogo dengan jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Praktik Euthamasia terhadap Penderita Penyakit di Indonesia

27 November 2021   21:12 Diperbarui: 30 November 2021   12:25 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kaidah kedua yang digunakan untuk pembahasan euthanasia yaitu من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه artinya barang siapa mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka terlarang sebab tindak mempercepatnya itu. Dari kaidah kedua dapat dipahami euthanasia merupakan salah satu upaya manusia untuk mempercepat kematian seseorang, walaupun dengan berbagai alasan. Hal ini tetap tidak dibenarkan oleh syariat Islam karena Islam menganjurkan untuk terus berupaya mencari kesembuhan dan berdoa kepada Tuhan agar diberi kesembuhan. Jika euthanasia menjadi pilihannya maka ini dapat dikatakan upaya pembunuhan terhadap seseorang selain itu juga, telah mendahului takdir yang ditetapkan oleh Allah SWT.  Sehingga, dalam kaidah fikih mengenai praktek euthanasia untuk penderita penyakit dengan bantuan medis sekalipun tetap tidak dapat dibenarkan dan dilarang oleh syariat Islam.

Menurut pendapat golongan Syafiiyah dan Jumhur Ulama praktek euthanasia tidak didiperbolehkan karena dianalogikan dengan pembunuhan sengaja (Al Qatl Al-‘Amd. Sebab euthanasia tindakannya sama dengan pembunuhan sengaja yang menggunakan alat atau benda yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut golongan  Malikiyah euthanasia tidak dianjurkan karena dapat membuat seseorang meninggal. Dan hanya euthanasia aktif yang disamakan dengan pembunuhan sengaja, namun golongan ini melarang dokter membantu pasien untuk mempercepat kematiannya karena golongan ini berpendapat bahwa kematian sudah digariskan oleh Allah SWT.

Di Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas mengenai pelarangan euthanasia baik yang pasif maupun aktif karena setiap orang memiliki hak untuk hidup yang dilindungi oleh negara dan sebagai manusia kita tidak boleh mendahului ketetapan takdir dari Tuhan. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang lainnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28A tercantum bahwa Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak mempertahankan hidupnya, dan Pasal 28 I ayat (1) bahwa setiap orang memiliki hak yang sama mulai dari hak untuk hidup hingga hak yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, KUHP pada Pasal 340 menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain maka dapat dihukum penjara dua puluh tahun hingga seumur hidup, dan Pasal 344 menyatakan orang yang membantu orang lain untuk menghilangkan nyawanya meskipun atas kemauan sendiri tetap saja akan di hukum penjara sampai dua belas tahun.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia  bahwa hak asasi manusia pada setiap individu melekat dan harus dilindungi serta dihormati oleh individu lain termasuk hak untuk hidup. Indonesia melindungi semua hak manusia termasuk hak untuk hidup bahkan jika adanya euthanasia di Indonesia maka permasalahannya disamakan dengan pembunuhan dan pihak yang membantunya dapat diancam pidana dengan dimasukkan ke dalam penjara. 

Berdasarkan hukum Islam dan Hukum positif Indonesia, secara tegas Indonesia melarang dan menolak praktek euthanasia baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan dokter. Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak setiap individu sehingga segala bentuk upaya yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana. Sehingga, Indonesia menyatakan bahwa euthanasia suatu tindakan illegal sehingga pemerintah Indonesia memberi himbauan kepada semua dokter untuk tidak melakukan euthanasia terhadap pasiennya. Dokter harus berupaya keras untuk menyembuhkan pasiennya bukan membantu untuk mempercepat kematian pasien. Oleh karena itu, agar tidak terjadi tindakan yang semena-mena dokter terhadap pasiennya maka dokter memiliki kode etik dalam menjalankan tugasnya yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adanya kode etik ini mengingatkan dokter bahwa tugas dokter memberikan upaya untuk kesembuhan pasien bukan sebaliknya.


PENUTUP

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa di Indonesia praktek euthanasia merupakan salah satu tindakan yang di ilegalkan oleh pemerintah Indonesia sebab euthanasia perbuatannya hampir sama dengan pembunuhan walaupun euthanasia berdasarkan keinginannya sendiri. Tetapi, tindakan ini bertentangan dengan syariat Islam dan Hukum positif di Indonesia karena telah melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Sehingga, apabila terdapat praktek euthanasia terlebih di dunia kedokteran maka akan mendapat hukuman pidana. Selain, melanggar hak asasi manusia praktek euthanasia telah melawan ketetapan takdir yang digariskan oleh Tuhan.

Saran 

Menurut penulis dalam menghadapi permasalahan euthanasia ini yang seiring dengan perkembangan teknologi di Indonesia yang begitu pesat maka Indonesia dapat mempersiapkan beberapa hal yaitu:

  • Pemerintah Indonesia harus mendorong MUI untuk mengeluarkan Fatwa MUI. Penduduk Indonesia mayoritas muslim sehingga adanya Fatwa MUI ini dapat dijadikan payung hukum umat muslim dalam menyikapi euthanasia dikemudian hari.
  • Pemerintah Indonesia harus menambah anggaran dana untuk kesehatan, karena dikhawatirkan tidak adanya biaya kesehatan untuk masyarakat, masyarakat menjadikan euthanasia sebagai alasan untuk mengakhiri hidup.
  • Semua dokter di Indonesia perlu adanya penyuluhan mengenai euthanasi supaya dokter tidak salah kaprah mananggapi persoalan pasien yang ingin mengakhiri hidupnya.
  • WIDY NURRENI ASTUTI-101190174-SA.F

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun