Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Awas, Berhati-hatilah Saat Membayar PBB Secara Kolektif!

10 September 2018   11:48 Diperbarui: 10 September 2018   15:38 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh STTS sebagai bukti pembayaran PBB yang sah (malukupost.com)

Sekitar 20 hari lagi, atau tepatnya 30 September 2018, adalah batas akhir jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini. Tulisan ini hendak mengingatkan Kompasianer agar lebih berhati-hati, terutama jika selama ini Anda (atau kerabat Anda) terbiasa membayar secara kolektif. Silakan baca artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui alasannya.

****

Saya menulis artikel ini tak lama setelah melakukan pembayaran PBB melalui Bank Jateng yang berada dekat dengan rumah. Saat melakukan transaksi pembayaran, teller bank bercerita bahwa seorang wanita paruh baya, yang bertransaksi sebelum saya, harus membayar PBB selama dua tahun.

Denda pun harus dibayarkan, selain PBB 2017 yang belum dibayarkan. Hal yang mengejutkan wanita tersebut karena, menurut penuturannya, ia telah membayar secara kolektif melalui kelurahan desa setempat. Begitu sampai di rumah, cerita kedua saya peroleh dengan inti yang sama. Salah seorang tetangga mengalami bahwa pembayaran secara kolektif, selama dua tahun terakhir, terhenti di kelurahan setempat. 

Ia pun terkejut saat "ditodong" harus membayar PBB selama 3 tahun terakhir, dan terpaksa pulang karena uangnya tidak cukup untuk membayar tunggakan pajak yang seharusnya sudah beres.

Kedua cerita tadi sama persis dengan pengalaman pribadi saya tahun lalu, dimana ada tunggakan 3 tahun yang harus saya bereskan, ditambah PBB 2017 yang hendak saya lunasi. Saya baru mengetahui adanya tunggakan setelah teller bank memberitahu bahwa saya harus melunasi pajak tiga tahun sebelumnya, barulah dapat membayar PBB yang terbaru.

Ketika itu saya menolak membayar, lalu pulang dan menanyakan pada kelurahan setempat. Benar, setelah dilakukan cek dan ricek (karena si penarik pajak kolektif sudah meninggal), didapati PBB saya beberapa tahun belum dibayarkan. Padahal, tanda bukti penerimaan setoran (dibuat sendiri oleh pihak kelurahan), sudah diserahkan dan masih saya simpan. 

Setelah sedikit "menekan" dengan menanyakan terus-menerus, akhirnya tunggakan tersebut dibereskan oleh pihak kelurahan setempat. Setelahnya, barulah saya melunasi PBB 2017. Belajar dari pengalaman tersebut, untuk pelunasan PBB 2018 saya lakukan sendiri melalui bank.

****

Mengapa saya menulis artikel ini? Jelas, karena saya ingin mengingatkan Kompasianer yang mungkin tak mau sedikit repot, sehingga melakukan pembayaran secara kolektif. Memang, membayar kolektif tak sepenuhnya salah. 

Tak semuanya juga berakhir dengan kekacauan dan ketidakjelasan, karena pajak yang dibayarkan ternyata tak sampai. Namun, berdasarkan tiga pengalaman tersebut, dimana dua di antaranya terjadi pada September 2018, saya ingin berkata: berhati-hatilah saat membayar kolektif!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun