Mohon tunggu...
Widia EvieYulianti
Widia EvieYulianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Hukum Pamulang

JFU Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembaharuan Hukum Pidana terhadap Kondisi Overkapasitas dalam Lapas dan Rutan

17 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 17 Mei 2022   11:58 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun pada sisi lain juga pembaharuan hukum pidana juga berpengaruh terhadap Kebijakan Hukum Pidana yang Berkontribusi pada Overcrowding. Politik pemidanaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan kebijakan pemidanaan yang dirancang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pemerintah dan DPR hingga detik ini justru memiliki keinginan untuk menciptakan dan membuat produk peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur ketentuan ancaman pidana yang seringkali tidak lagi relevan. 

Keberadaan begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang didalamnya berisikan dan memuat substansi ketentuan aturan pidana seakan-akan menjadi suatu alat untuk memaksa bahwa setiap pelanggar hukum harus ditempatkan di dalam rumah tahanan negara (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun