Mohon tunggu...
Humaniora

Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia

19 Februari 2017   15:31 Diperbarui: 19 Februari 2017   15:48 18428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

[2] Topo Santoso, Polisi dan Jaksa : Keterpaduan atau Pergulatan,Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia (Centre for Indonesian Criminal Justice Studies), Depok, 2000, hlm. 1.

[3] Pemaknaan luas terhadap asas legalitas tidak hanya mendasarkan pada prinsip-prinsip rechtmatigheid, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip doelmatigheid,yang berarti bahwa dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) tidak hanya menegakkan hukum secara an-sich, akan tetapi lebih dari itu harus diarahkan sebesar-besarnya mewujudkan tujuan serta esensi dari hukum itu sendiri yakni ‘keadilan’.

[4] Penjajahan dalam makna yang lebih luas dapat diartikan sebagai segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasar manusia dalam berbagai bentuk pemanfaatan (eksploitasi) yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

[5] Konsepsi pemikiran yang menempatkan konstitusi sebagai hukum negara tertinggi (supreme law) inilah mendasari lahirnya ajaran tentang hak uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi; “Mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Putusan Mahkamah konstitusi tersebut bersifat final and binding. Hal demikian setidaknya menyiratkan arti bahwa semua produk perundang-undangan tidak dibenarkan ketika menyimpangi/bertentangan dengan kontitusi.

[6] Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia,Alumni, Bandung, 1992,hlm. 47.

[7] Di dalam Penjelasan KUHAP juga disebutkan “Bahwa pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

[8] Negara berkewajiban untuk memenuhi (to fulfill), menghomati (to respect), dan melindungi (to protect) hak-hak warga negaranya sebagai bagian dari tugas negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dalam kerangka negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun