Mohon tunggu...
Abdul Muis Ashidiqi
Abdul Muis Ashidiqi Mohon Tunggu... Content Writer

Hobi rebahan, cita-cita jadi sultan, tapi masih suka jajan cilok di pinggir jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Hukum Tanah dan Hutan: Menjaga dari Atas Akar hingga Batas Wilayah

6 Oktober 2025   09:30 Diperbarui: 6 Oktober 2025   09:24 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Hutan (Sumber: Pexels / Pixabay)

Masalah hukum kehutanan sering terjadi karena pendekatan yang terlalu “dari atas”. Pemerintah menetapkan kawasan, memberi izin, dan menentukan batas, tetapi lupa mendengarkan suara warga di akar rumput. Ketika izin perkebunan kelapa sawit atau tambang masuk, mereka terpaksa keluar dari tanah leluhurnya tanpa kompensasi yang layak.

Pendekatan hukum yang kaku membuat hutan kehilangan makna sosialnya. Padahal, bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber kayu, melainkan ruang hidup dan sumber spiritual. Di sinilah hukum tanah dan kehutanan harus belajar berjalan bersama, bukan saling meniadakan.

3. Menuju Hukum yang Berkeadilan dan Berakar

Perubahan sedang terjadi. Sejak tahun 2019, pemerintah mulai mendorong program Perhutanan Sosial, yaitu skema yang memberi masyarakat hak kelola hutan hingga 35 tahun lamanya. Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (2024), sudah lebih dari 6 juta hektar hutan dikelola oleh masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.

Langkah ini memberi harapan bahwa hukum bisa menjadi alat pemberdayaan, bukan penindasan. Namun, tantangannya belum selesai. Masih banyak masyarakat yang tidak paham hak hukumnya. Banyak pula aturan yang tumpang tindih antara kementerian, membuat proses legalisasi lahan memakan waktu bertahun-tahun.

Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar hukum tanah dan kehutanan benar-benar berpihak pada keadilan ekologis, bukan hanya kepentingan ekonomi.

Kesimpulan

Hukum tanah dan kehutanan di Indonesia adalah cermin dari hubungan manusia dengan alam. Bila hukum hanya berpihak pada angka dan izin, hutan akan ikut hancur dan kehilangan jati dirinya. Namun bila hukum mampu menyentuh akar, memahami bahwa tanah dan hutan adalah rumah bagi semua makhluk, maka keadilan bukan sekadar kata, melainkan napas kehidupan.

Menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Menegakkan hukum berarti memastikan masa depan itu tetap hijau, lestari, dan milik bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun