Mohon tunggu...
Calvin Russell
Calvin Russell Mohon Tunggu... Musisi - your future.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

your idol.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat-syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

30 Desember 2020   11:35 Diperbarui: 30 Desember 2020   16:36 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Foto-Foto

Syarat-syarat ini adalah berupa foto-foto yang terdiri dari foto bangunan, foto perkuatan untuk keamanan bangunan, foto sumur resapan air hujan yang juga disertai dengan gambar SRAH, ukuran, serta perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Khusus untuk bangunan yang memiliki lebih dari delapan lantai, maka selain dengan persyaratan tersebut juga harus dilengkapi dengan adanya rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait. 

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka Anda pun akan lebih mudah untuk melakukan pengurusan sertifikat laik fungsi. Sehingga nantinya bangunan yang akan Anda tempati akan terbebas dari masalah yang bisa mengganggu Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun