Anda harus membayar uang muka (down payment) sesuai kesepakatan. Kemudian, cicilan KPR akan dimulai.
6. Asuransi KPR
Bank biasanya akan mengharuskan Anda untuk memiliki asuransi KPR. Asuransi ini bertujuan melindungi bank jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
7. Pajak dan Biaya Lainnya
Selama proses KPR, Anda juga akan menghadapi kewajiban pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya administrasi lainnya.
Pajak dalam KPR
Salah satu aspek yang seringkali diabaikan dalam KPR adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pajak dalam KPR mencakup PPH, PPN, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta BPHTB.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada pemerintah daerah setempat saat transaksi pembelian properti. Besaran BPHTB umumnya sekitar 5% dari harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Pengurang Objek Pajak (NPOP). NPOP ini berbeda-beda di setiap daerah dan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Jadi, saat akan membeli properti, penting untuk memahami peraturan BPHTB di wilayah Anda dan menghitungnya dengan benar.
Asuransi dalam KPR
Asuransi dalam KPR memiliki dua jenis utama: asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Ini adalah mekanisme perlindungan yang diberikan oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang dibeli tetap terlindungi, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, cicilan KPR masih dapat terbayar.
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran melindungi properti dari risiko kerusakan akibat kebakaran. Jika properti Anda rusak karena kebakaran, asuransi ini akan membantu membiayai perbaikan atau penggantian properti.
2. Asuransi Jiwa