Mohon tunggu...
Aik
Aik Mohon Tunggu... Owner Kumiskiri.com

Blog Ala kadar yang ngomongin cara membangun Web Berbasis Wordpress atau Hugo, panduan SEO, Mendapatkan Uang Online dan Memaksimalkan Prompt ChatGPT. Monggo Intip Kumiskiri.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perhitungan KPR: Cara Cerdas Agar Menghindari Kerugian Seperti Bom Waktu

27 Oktober 2023   13:20 Diperbarui: 27 Oktober 2023   13:24 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda harus membayar uang muka (down payment) sesuai kesepakatan. Kemudian, cicilan KPR akan dimulai.

6. Asuransi KPR

Bank biasanya akan mengharuskan Anda untuk memiliki asuransi KPR. Asuransi ini bertujuan melindungi bank jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

7. Pajak dan Biaya Lainnya

Selama proses KPR, Anda juga akan menghadapi kewajiban pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya administrasi lainnya.

Pajak dalam KPR

Salah satu aspek yang seringkali diabaikan dalam KPR adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pajak dalam KPR mencakup PPH, PPN, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta BPHTB.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada pemerintah daerah setempat saat transaksi pembelian properti. Besaran BPHTB umumnya sekitar 5% dari harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Pengurang Objek Pajak (NPOP). NPOP ini berbeda-beda di setiap daerah dan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Jadi, saat akan membeli properti, penting untuk memahami peraturan BPHTB di wilayah Anda dan menghitungnya dengan benar.

Asuransi dalam KPR

Asuransi dalam KPR memiliki dua jenis utama: asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Ini adalah mekanisme perlindungan yang diberikan oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang dibeli tetap terlindungi, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, cicilan KPR masih dapat terbayar.

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran melindungi properti dari risiko kerusakan akibat kebakaran. Jika properti Anda rusak karena kebakaran, asuransi ini akan membantu membiayai perbaikan atau penggantian properti.

2. Asuransi Jiwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun