Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

22 Juli 2025   10:03 Diperbarui: 22 Juli 2025   10:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/prosedur-legalisir-sertifikat-konsultan-pajak/ 

Syarat Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak

Sebelum mengajukan legalisasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Scan Asli Sertifikat Ujian yang diterbitkan lembaga penyelenggara

  2. KTP dan NPWP pribadi

  3. Bukti kelulusan jika terpisah dari sertifikat

  4. Dokumen tambahan jika diminta oleh DJP (misalnya ijazah terakhir)

Cara Mengajukan Legalisasi Sertifikat di DJP

Proses legalisasi kini dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

  1. Akses laman resmi DJP atau melalui e-mail kantor pusat DJP:
    subdit.pemantau.konsultan@pajak.go.id

  2. Kirim dokumen dalam format PDF melalui email dengan subjek:
    Permohonan Legalisasi Sertifikat - Nama Lengkap

  3. DJP akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun