Syarat Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak
Sebelum mengajukan legalisasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Scan Asli Sertifikat Ujian yang diterbitkan lembaga penyelenggara
-
KTP dan NPWP pribadi
Bukti kelulusan jika terpisah dari sertifikat
Dokumen tambahan jika diminta oleh DJP (misalnya ijazah terakhir)
Cara Mengajukan Legalisasi Sertifikat di DJP
Proses legalisasi kini dilakukan secara online. Berikut tahapannya:
Akses laman resmi DJP atau melalui e-mail kantor pusat DJP:
subdit.pemantau.konsultan@pajak.go.idKirim dokumen dalam format PDF melalui email dengan subjek:
Permohonan Legalisasi Sertifikat - Nama LengkapDJP akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!