Pendahuluan
Di tengah kesibukan menjalankan bisnis atau profesi, memahami kewajiban perpajakan menjadi hal krusial agar tidak tersandung sanksi atau denda. Dua jenis pajak penghasilan yang sering membingungkan Wajib Pajak adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Meskipun sama-sama berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan, keduanya memiliki fungsi dan waktu pembayaran yang berbeda.
Apa Itu PPh 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai bentuk cicilan dari total pajak yang akan dihitung pada akhir tahun. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan dan menjamin pemasukan negara secara berkala.
Dasar Hukum:
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013
Contoh Penerapan:
Jika seseorang diperkirakan memiliki kewajiban pajak sebesar Rp24 juta dalam setahun, maka PPh 25-nya adalah Rp2 juta per bulan, dibayar dari bulan Januari sampai Desember.
Apa Itu PPh 29?