Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

30 Oktober 2023   20:52 Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:11 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pernikahan seperti; undang-undang pernikahan, pendidikan pra nikah, bahaya pernikahan dini dan sebagainya. Pemerintah juga membentuk oraganisasi Srikandi yang difungsikan sebagai forum yang menjadi ujung tombak komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat agar pesan atau himbauan dari pemerintah bisa tersampaikan kepada masyarakat. Selain itu, KUA kecamatan Selo menngeluakan surat edaran tentang pelarangan pernikahan dibawah umur dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon pengantin yang masih berusia dibawah umur sesuai dengan ketentuan undang-undang pernikahan yaitu berusia minimal 19 tahun.

Analisis Kasus Pernikahan Dini

            Pernaikahan dini merupakan budaya masyarakat yang sudah turun temurun dilaksanakan masyarakat. Secara hukum Islam pernikahan tidak ada aturan mengenai batasan umurnya, namun secara tekstual diperbolehkan menikah ketika ia sudah baligh dan dianggap mampu baik secara lahir maupun batin. Pernikahan dalam Islam dianggap sah ketika rukun dan syaratnya sudah terpenuhi serta tidak melanggar dari syariat agama Islam itu sendiri. Namun dalam hukum positif atau undang-undang di negara Indonesia, pernikahan diatur ketentuannya seperti batasan usia pasangan. Konsekuensi jika persyaratannya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,  maka pernikahan tersebut tidak bisa dicatatkan oleh negara artinya tidak mendapatkan pengakuan secara hukum dari negara atau dikenal sebagai pernikahan dibawah tangan (ilegal).

            Artinya bahwa Islam tidak memberi batasan dalam usia pernikahan, sedangkan negara Indonesia memberi batasan terhadap usia pernikahan. Hal ini bukan tanpa alasan negara memberikan batasan usia dalam pernikahan, melainkan dengan tujuan agar masyarakat mengeyam pendidikan secara maksimal serta memperoleh usia yang idelan dalam pernikahan. Sebab dengan usia yang ideal berpengaruh terhadap psikis, mental juga kedewasaan dalam membina rumah tangga guna mengurangi tingkat perceraian yang tinggi akibat pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun