Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

300 Kasus Racun di Dunia, 90 Persen Pelaku Tidak Mengaku? Hari Ini, Ekspos Kasus Mirna

25 Januari 2016   23:53 Diperbarui: 26 Januari 2016   07:17 1936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kepada awak media ini, kriminolog Adrianus Meliala, mengatakan, polisi harus berani mengambil risiko kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Apabila tak dilakukan, kasus Mirna akan sama seperti kasus pembunuhan Akseyna, terkatung-katung. Adrianus mengatakan, di kasus Mirna polisi tak akan menemukan petunjuk langsung. Sama seperti kasus Akseyna. Seluruhnya berisi petunjuk tidak langsung. Makanya polisi mesti menerapkan teori 'Beyond Reasonable Doubt' atau Dibatas Keraguan. Dalam teori ini tak pernah ada keyakinan siapa pelaku sebenarnya. Tapi ada seseorang yang bisa menjadi pelaku dan tak ada yang bisa menggantikan posisinya.

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya tak memerlukan pengakuan tersangka untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27). Sebab, penyidik telah memilik alat bukti yang kuat. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, untuk menentukan siapa tersangka pada kasus Mirna, penyidik menggunakan teori conditio sine qua non yang umum dipakai dalam hukum pidana. 

Maksudnya, dengan 3 alat bukti dan konstruksi peristiwa kasus Mirna yang dimiliki penyidik. Penyidik sudah layak meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. "Keterangan terdakwa dalam pembuktian 184 KUHP atau dalam penyidikan tersangka, itu dia bisa diabaikan. Kami gunakan teori conditio sine qua non. Untuk alat bukti sudah kuat," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016).

Menurut amatan melalui media massa yang beredar, ada beberapa catatan:

  1. Dalam cangkir es kopi Vietnamese Mirna, ditemukan sodium sianida dengan kadar 15 gram/L atau 15 mg/cc. Kepolisian mengemukakan bahwa kandungan sianida tersebut sudah dalam dosis yang mematikan, bahkan dapat mengakibatkan kematian hingga 25 orang. "Oh my god, so bad," demikian kata-kata Mirna usai menyeruput kopi sambil mengipas-ngipas tangan di depan mulutnya. Kata-kata ini diucapkan salah seorang teman Mirna, menirukan apa yang diucapkan Mirna saat itu usai meminum kopi. 
  2. Jessica janji bertemu dengan Mirna yang datang bersama Hani.
  3. Es kopi Vietnamese untuk Mirna sudah dipesankan terlebih dahulu. Jessica sudah datang terlebih dulu dan memesankan minuman es  kopi Vietnam untuk Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Ia langsung memesan minuman untuknya sendiri, Hani, dan Mirna. Jessica dan Hani cocktail dan fashioned fazerac. Kopi Mirna datang paling akhir, sekitar 40 menit setelah minuman Jessica dan Hani dihidangkan.
  4. Setelah waiters mengantar kopi pesanan, Jessica pun mengatur posisi duduk. Mirna duduk di tengah diapit Jessica yang memakai baju putih keabu-abuan di sebalah kiri dan Hani yang memakai baju pink di sebelah kanan. "Dia sudah memposisikan minuman ini di tempatnya masing-masing. Kemudian dia taruh belanjaanya dia di atas (meja). Nah itu lah kesulitan kita, makanya kita tidak tahu apa yang dimasukin (Jessica) ke situ (gelas) karena tas itu menghalangi CCTV dan gelas. CCTV tidak bisa menyorot itu," ujar seorang pengelola Kafe Olivier.
  5. Kuasa hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo mengatakan, selain Mirna, Hani juga meminum kopi yang diduga mengandung racun sianida. Polisi menjawab kecurigaan pengacara Jessica, Yudi Wibowo. Polisi menyebut kalau Hani tidak meminum kopi yang diminum Mirna. Hani hanya mencicipi saja. 
  6. Terdapat tiga paper bag atau kantong kertas berwarna coklat di di tempat yang sama dan isinya sama. Dengan adanya kantong kertas itu, es kopi Vietnam milik Mirna tampak tertutup. Posisi es kopi Vietnam berada di antara Mirna yang menghadap ke timur dan kantong kertas. Isi kantong kertas yang terlihat di meja Mirna tersebut belum jelas.
  7. Pembantu Jessica berinisial SR. Ia dianggap mengetahui beberapa hal yang dianggap bisa membantu penyelidikan. Salah satunya terkait celana panjang milik Jessica yang dibuang usai Mirna tewas. SR mengaku diperintah Jessica membuang celana yang dikenakan majikannya itu ketika bertemu Mirna di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
  8. Polisi Usut Percakapan 'Jessica-Mirna' yang Beredar di Sosmed. 
  9. Rumor cinta segitiga merebak, utamanya di Sosmed. 
  10. Jessica menyatakan sedang dalam kondisi sakit maag saat bertemu Mirna dan Hani. Kondisinya tersebut menjadi alasan Jessica tidak mencicipi kopi yang diminum oleh Mirna saat itu.
  11. Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus Mirna yang tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Meski demikian, polisi sudah mempersiapkan pasal untuk menjerat tersangka nantinya, yaitu pasal pembunuhan berencana. Namun, hampir tiga minggu penyelidikan berjalan, polisi belum menetapkan tersangka. Itu di luar target waktu yang ditetapkan Kepolisian sendiri.
  12. Tiga saksi kunci dan saksi spesial adalah Jessica. SR, pembantu Jessica dan Hanny sahabat Mirna.
  13. Polisi: ada keadaan yang terkondisikan. 300 kasus racun di dunia 90 persen pelakunya tidak mengaku.

 

Dari 13 catatan diatas, menarik teori yang digunakan kepolisian untuk mengungkap kasus Mirna, adalah teori conditio sine qua non. Teori ini, dalam bahasa Latin menurut kamus hukum edisi lengkap adalah syarat mutlak atau dalam bahasa Inggris disebut “Absolute (ly) condition” yang menyatakan bahwa suatu syarat mutlak harus dicantumkan atau dinyatakan untuk menguatkan atau menetapkan sesuatu perjanjian itu berlaku. Dalam perjalanan sejarahnya, penerapan teori conditio sine qua non pertama kali dicetuskan oleh Von Burie pada tahun 1873.

Ia adalah seorang ahli hukum dan mantan presiden Reichsgericht (Mahkamah Agung) Jerman. Kemudian menjadi tren dalam menetapkan satus tersangka pidana pembunuhan. Hal ini disebabkan karena adakalanya penyidik sulit menemukan bukti langsung yang sangat kuat untuk dapat dijadikannnya seseorang sebagai tersangka. Penyidik melakukan hal ini, hanya dengan melihat petunjuk dari BAP tersangka lain (saksi mahkota) sehingga terkadang dibuatlah suatu rekonstruksi baru dan BAP baru agar didapat tersangka berdasar teori ini. 

Dengan penerapan ini apa yang menjadi sebab dari suatu kejadian itu mempunyai hubungan satu sama lain. Sehingga penyidik harus membuktikan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena adanya suatu sebab yang berhubungan satu sama lain yang menyebabkan timbulnya suatu akibat.

"Kami menggunakan teori Comisio Simocuino, itu umum dipakai dalam hukum pidana. Konstruksi yang dengan alat bukti yang kami miliki, pidana yang kami miliki, konstruksi dalam peristiwa pidana kami miliki, maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun kami harus gelar atau ekspos dengan kejaksaan atau penuntut umum," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Senin (25/1).

Dari kesimpulan tulisan ini, saya hanya menggarisbawahi point 13, bahwa "ada keadaan yang terkondisikan. 300 kasus racun di dunia 90 persen pelakunya tidak mengaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, Senin (25/1/).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun