Mohon tunggu...
Wisnu Darjono
Wisnu Darjono Mohon Tunggu... -

Common people

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Pokok dan Fungsi AirNav Indonesia

25 November 2013   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 6642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI), selanjutnya akan disebut sebagai AirNav Indonesia (nama panggilan, supaya tidak berpanjang-panjang), merupakan satu-satunya institusi yang diberi mandat oleh Pemerintah untuk memberikan layanan navigasi penerbangan di seluruh Indonesia (Single Air Traffic Service / ATS Provider), sebagaimana amanat UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebagai single ATS Provider di Indonesia, perum ini mempunyai maksud dan tujuan melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, AirNav Indonesia melakukan kegiatan:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service); dan
3. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services-AMS); dan
3. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c. Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
Ke lima hal (a s/d e) tersebut di atas, adalah urusan utama dari AirNav Indonesia, yang dengan seperangkat sara-prasarana serta sumber daya manusia yang tersedia, harus mampu membuktikan, bahwa AirNav Indonesia mampu menjadi "Single ATS Provider" di Indonesia, yang dipercaya pengguna jasa baik domestik maupun internasional.
Pelayanan yang baik, tentu memerlukan biaya yang cukup memadai, agar AirNav Indonesia mampu merawat fasilitas pendukung operasi, menjamin SDM nya memenuhi standard ketentuan yang berlaku, baik kuantitas maupun kualitas, serta kesejahteraannya.
Keengganan berbagai pihak untuk membayar pelayanan navigasi sebagaimana seharusnya, hanya akan memperpanjang masa buruknya kualitas pelayanan, yang pada ujungnya kualitas keselamatan penerbangan di Indonesia akan sulit ditingkatkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun