Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tugas Pokok dan Fungsi AirNav Indonesia

25 November 2013   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 6642 0
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI), selanjutnya akan disebut sebagai AirNav Indonesia (nama panggilan, supaya tidak berpanjang-panjang), merupakan satu-satunya institusi yang diberi mandat oleh Pemerintah untuk memberikan layanan navigasi penerbangan di seluruh Indonesia (Single Air Traffic Service / ATS Provider), sebagaimana amanat UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebagai single ATS Provider di Indonesia, perum ini mempunyai maksud dan tujuan melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, AirNav Indonesia melakukan kegiatan:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service); dan
3. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services-AMS); dan
3. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c. Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
Ke lima hal (a s/d e) tersebut di atas, adalah urusan utama dari AirNav Indonesia, yang dengan seperangkat sara-prasarana serta sumber daya manusia yang tersedia, harus mampu membuktikan, bahwa AirNav Indonesia mampu menjadi "Single ATS Provider" di Indonesia, yang dipercaya pengguna jasa baik domestik maupun internasional.
Pelayanan yang baik, tentu memerlukan biaya yang cukup memadai, agar AirNav Indonesia mampu merawat fasilitas pendukung operasi, menjamin SDM nya memenuhi standard ketentuan yang berlaku, baik kuantitas maupun kualitas, serta kesejahteraannya.
Keengganan berbagai pihak untuk membayar pelayanan navigasi sebagaimana seharusnya, hanya akan memperpanjang masa buruknya kualitas pelayanan, yang pada ujungnya kualitas keselamatan penerbangan di Indonesia akan sulit ditingkatkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun