Mohon tunggu...
Wawan Hermawan
Wawan Hermawan Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis, Blogger

Hobi jalan-jalan, membaca, menulis dan membahagiakan orang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kalau Sudah Siap, Kenapa Harus Ditunda!

20 Februari 2024   15:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   17:23 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dokpri

Resolusi tahun 2024 ini bagi sebagian orang bisa jadi akan melangsungkan pernikahan? ya mungkin saja kan?, tapi tidak sedikit juga ada diantaranya yang menunda pernikahan pada tahun ini, mereka tentu dengan argumentasi masing-masing. Nikah itu merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan, dengan berbagai macam warna romantisme yang menyertainya.

Bagi anda yang pada tahun 2024 ini belum memiliki pasangan, jika resolusinya adalah akan melangsungkan pernikahan, mari wujudkan!, untuk menuju luasnya samudera bahtera rumah tangga, dan ingat tanamkan dalam hati yang paling dalam niat tulus, kemudian mantapkan hati melangkah wujudkan itu semua agar menjadi kenyataan penuh dengan Ridho-Nya.

Karena melangsungkan pernikahan adalah sebuah ibadah, namanya ibadah tidak lepas dari hambatan dan rintangan, maka dari itu kita harus mengikuti pedoman agar berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

Kalau sudah siap menikah kenapa ditunda?

Tentunya bagi anda yang sudah masuk kategori mampu, siap untuk melangsungkan pernikahan, siap secara fisik, materi dan usianya mencukupi maka hal itu janganlah ditunda, mengutip sebuah hadits yang di riwayatkan oleh jamaah ahli hadist dalam bukunya H Sulaiman Rasjid yang berjudul "Fiqih Islam" dalam bab pernikahan:

Artinya:

"Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya menikah. Karena hal itu lebih menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya." (Riwayat Jamaah ahli hadits).

Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. (dikutip dari https://manhajuna.com/segeralah-menikah-syarah-bulughul-maram-bab-nikah-bagian-1/ pukul 15.30)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun