Perceraian adalah hal yang wajar terjadi dalam kehidupan. Proses perceraian bisa disebabkan oleh dua hal, cerai mati atau cerai hidup. cerai mati apabila suami/istri mendahului wafat. Cerai hidup adalah perceraian melalui putusan pengadilan agama. Baik minta secara cerai gugat oleh istri maupun cerai talak oleh suami.Â
Salahsatu konsekuensi dari perceraian adalah masa iddah bagi janda. sedangkan Duda tidak memiliki masa iddah.Â
Masa iddah cerai mati, yaitu masa tunggu bagi seorang perempuan setelah ditinggal mati suaminya, adalah 4 bulan 10 hari. Selama masa ini, perempuan tersebut dilarang untuk menikah lagi dengan laki-laki lain dan juga ada beberapa larangan terkait berhias dan keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.Â
Masa iddah cerai hidup dalam Islam adalah masa tunggu bagi perempuan yang diceraikan suaminya untuk tidak menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan rahim perempuan tersebut telah bersih dari kehamilan, memberikan kesempatan bagi suami untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, dan juga memberikan waktu bagi perempuan untuk merenungkan kehidupannya setelah perceraian.Â
Lama masa iddah cerai hidup:Â
Bagi wanita yang masih haid: Masa iddahnya adalah tiga kali suci (tiga kali masa haid dan masa suci di antaranya)Â
Bagi wanita yang sudah tidak haid (menopause) atau belum pernah haid: Masa iddahnya adalah tiga bulan.Â
Bagi wanita hamil: Masa iddahnya sampai melahirkan.Â
Hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa iddah:
Tidak boleh menikah: Wanita yang sedang dalam masa iddah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.Â
Tidak boleh menerima khitbah: Tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain.Â