Mohon tunggu...
WawanAdalah
WawanAdalah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Fotografer

Selanjutnya

Tutup

Financial

Inovasi Mekanisme Pencairan Klaim JHT

7 Juli 2020   20:04 Diperbarui: 7 Juli 2020   19:53 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peduli. Kepedulian.

Itu yang sebetulnya sangat dibutuhkan saat ini di Indonesia. Dalam melawan masa pagebluk wabah virus Covid-19 yang melanda.

Untuk saling membantu. Saling bersinergi. Saling menjaga. Saling meringankan beban yg kesulitan.

Dan kepedulian itu harus diakui tampak pada Badan Hukum Publik BPJAMSOSTEK.

Terbukti: BPJAMSOSTEK lakukan inovasi mengenai mekanisme pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat situasi pagebluk.

Sebab pagebluk menghantam kesehatan masyarakat dan ekonomi negara. PHK jadi salah satu faktanya di Tanah Air.

Kepedulian BPJAMSOSTEK itu hadir dengan diberlakukannya 3 sistem pengurusan pengajuan klaim JHT.

Dapat dengan online. Pekerja yang di-PHK bisa mengantri dan memproses melalui aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Aplikasi yang diluncurkan BPJAMSOSTEK untuk meminimalisir aktivitas masyarakat di luar dan berkontak fisik agar tak tertulat virus Covid-19.

Kesulitan secara pengurusan online, bisa langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin tetap dilayani baik. Sambil keselamatan diri tetap terjaga. Semua sesuai kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Masih sulit juga, perusahaan dapat menjadi kuasa perwakilan pekerja yang terpaksa harus di PHK untuk pengurusan klaim JHT. Sehingga pekerja yang di PHK tidak repot datang masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun